JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyebutkan dua politisi PDI Perjuangan yakni Puan Maharani dan Pramono Anung menerima aliran dana korupsi kasus e-KTP. Kedua politisi PDIP ini menerima uang masing-masing US$ 500.000
“Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono Anung menerima 500.000 dollar. Itu menurut keterangan Made Oka,” kata Setya Novanto kepada majelis hakim pada saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/03/2018).
Ia menyatakan pada suatu saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya. Pada waktu itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR. “Saya tanya, ‘Wah untuk siapa?’. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dan Pramono 500.000,” kata Novanto.
Lalu majelis hakim menanyakan kembali atas keterangan yang disampaikan Setya Novanto. Manta ketua umum Partai Golkar ini menyatakan bahwa ia hanya mendengar soal penyerahan uang kepada anggota DPR itu dari Oka Masagung dan Andi Narogong.
Seperti diketehui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Puan Maharani tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan. Kedua politisi PDIP ini juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.