JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah membentuk sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pembentukan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016. Tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu.
“Pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini dilakukan melalui KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan subsidi bantuan uang muka. Namun dananya berasal dari APBN yang terbatas. Hadirnya Tapera diharapkan memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/03/2018).
Hadir pula sebagai narasumber Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan dan moderator Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.
Menuju beroperasinya BP Tapera, Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon komisioner dan deputi komisioner BP-Tapera lewat Keputusan Menteri PUPR tanggal 19 Maret 2018. Kenggotaan panitia seleksi (pansel) berasal dari lintas Kementerian terkait yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi, dan unsur praktisi atau profesional.
Pansel nantinya akan melakukan seleksi untuk mendapatkan calon komisioner dan calon deputi komisioner, yang terdiri dari deputi bidang pengerahan dana, pemupukan dana, pemanfaatan dana, dan hukum dan administrasi.
Dalam UU Tapera pasal 79 juga mengamanatkan dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tanggal 24 Maret 2018 atau tepat dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Namun pelayanan pengembalian uang tabungan kepada PNS yang pensiun tetap berjalan bekerjasama dengan PT. Taspen dan BRI.
Sementara PNS aktif, pokok tabungan dan hasil pemupukannya dialihkan sebagai setoran awal tabungan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengatakan Bapertarum PNS telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) per 31 Desember 2017 dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian. Bapertarum PNS menggunakan jasa aktuaria untuk menghitung kewajiban yang harus dibayarkan kepada PNS baik aktif maupun pensiun.
Dana iuran Taperum PNS yang terkumpul beserta hasil pengembangannya sejak dibentuk tahun 1993 hingga 2017 sebesar Rp 12.364.065.184.510. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 021-7254040 atau website www.bapertarum-pns.co.id.(***)