INDEF: Pengawasan Perbankan Oleh Pemerintah Berjalan Baik

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Manajemen resiko dan pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap perbankan nasional berjalan cukup baik. Ini terlihat salah satunya dari CAR atau Rasio Kecukupan Modal yang masih kuat. Meskipun masih cukup banyak aspek yang perlu dibenahi dalam pengawasan perbankan.

Namun secara keseluruhan manajemen risiko dan pengawasan berjalan cukup baik. Misalnya CAR atau Rasio Kecukupan Modal yang masih kuat di level 22,16% dan NPL atau kredit macet hanya 3,01% per Mei 2020.

Pengamat Perbankan dari INDEF, Eko Listiyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (13/7) menjelaskan, persoalan yang dihadapi oleh pemangku kepentingan saat ini adalah sektor riil Indonesia mengalami perlambatan tajam.

Padahal sektor riil ini berinterelasi dengan kinerja bank. “Sehingga stabilitas indikator kuatnya modal dan terjaganya risiko tsb (CAR dan NPL) juga akan sangat ditentukan seberapa cepat sektor riil bangkit dari keterpurukan,” jelas Eko.

Dia menambahkan, berdasarkan aturan umum untuk CAR perbankan saat ini dikaitkan dengan profil risikonya, namun secara umum di angka 11%.

Dengan demikian, menurut Eko, dengan posisi CAR perbankan di angka 22,16% per Mei 2020, menggambarkan CAR perbankan yang masih stabil.

“Masalahnya distribusi angka 22,16% tersebut kemungkinan besar tidak merata atau sama besar antar bank, bank BUKU I dan BUKU II mungkin lebih bervariasi tetapi setidaknya tetap di atas batas yang ditetapkan OJK,” imbuhnya.

Sementara itu, indikator lain yang menunjukan ketahanan perbankan adalah pada rasio kredit bermasalah. Jika aturan menetapkan batas NPL 5%, lanjut Eko, saat ini secara umum NPL perbankan berada di angka 3,01%.

“Ini juga masih di bawah threshold OJK meskipun memang data kredit yang direstrukturisasi saat ini tidak menambah angka NPL,” pungkas dia.

Adapun aturan CAR dan NPL tersebut berlaku umum, sehingga dalam situasi Covid-19 pun aturan tersebut juga masih tetap dipakai.

“Memang ada sedikit relaksasi sampai Maret 2021 pada aturan CAR terkait Capital Conservation Buffer dan ATMR (bagi BUKU III dan IV). Tetapi intinya, justru Covid-19 ini menguji apakah aturan CAR dan NPL tersebut memang terbukti relevan untuk merepresentasikan stabilitas perbankan,” jelas Eko.

Sementara menanggapi keberadaan Bank Jangkar sebagaimana diatur dalam Perpu No.1 tahun 2020 untuk antisipasi risiko sistemik industri perbankan nasional (ulasan dari sisi optimisme), Eko menilai program tersebut untuk menekan resiko bank rush atau bank run.

Apalagi Bank Jangkar berisi bank-bank besar yang 51% saham dimiliki WNI. “Jadi dari sisi positifnya risiko yang mungkin saja terjadi di tengah Pandemi Covid 19, di mana jika ada bank-bank ‘bermodal cekak’ dan likuiditas mulai tersendat maka jika bermitra dengan Bank-bank Jangkar tersebut memang akan mengurangi aspek risiko bank rush atau bank run,” jelas Eko.

Namun, lanjutnya, mekanisme berpartner dan aturan dari OJK harus diperjelas agar tidak menimbulkan risiko reputasi karena ada juga potensi sulitnya ‘menjodohkan’ bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan bank yang masih sehat.

Memang ada bank yang memerlukan suntikan modal. Akan tetapi sebaikanya langkah suntikan modal ini dilakukan melalui mekanisme pasar.

Sebab, katanya, krisis likuiditas ini akan teratasi jika ekonomi mulai pulih. “Ekonomi akan membaik jika pandemi teratasi,” tutupnya. (hpr)