Jakarta (Independensi.com)
Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan Setia Untung Arimuladi menegaskan jajaran Kejaksaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus bisa menjaga netralitas dalam penanganan perkara sengketa pemilihan yang kemungkinan terjadi dalam pelaksaan Pileg dan Pilpres 2019.
Dia pun mengajak peran serta jajaran kejaksaan mewujudkan harapan masyarakat tersebut dengan bekerja secara profesional dan integritas yang tinggi dalam penanganan sengketa pemilu serta dalam penanganan perselisihan hasil pemilu.
“Karena penegakan hukum yang independen, transparan dan bermartabat tentunya menjadi harapan dan dambaan masyarakat,” kata Untung saat membuka Diklat Pemilu angkatan I dan II serta Diklat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) angkatan I dan II, di Badiklat Kejaksaan, Selasa ( 19/2/19 ).
Dia mengakui dinamika dan suhu politik yang kian memanas jelang Pemilu 2019 unpredictable dan sulit dibaca karena perbedaan politik yang keras dan tajam serta sikap fanatisme berlebihan.
Hal itu, kata Untung, berpotensi menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, pertikaian bahkan konflik horizontal diantara pihak dan kelompok dalam masyarakat sehingga dapat mempengaruhi proses pemungutan suara.
“Yang tidak mustahil dapat memicu timbulnya kegaduhan serta berbagai kerawanan lain yang pada akhirnya bermuara pada proses hukum,” kata mantan Kajati Jawa Barat ini.
Menanggapi fenomena tersebut, tutur Untung, maka Badiklat Kejaksaan sebagai bagian dari sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu harus berperan secara aktif.
Antara lain menggelar Diklat Pemilu dan PHPU dengan peserta para Asisten Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, para Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan para Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Diklat ini, tutur Untung, penting karena menghadapi sengketa pemilu diperlukan sikap kehati-hatian serta obyektifitas dalam menilai suatu peristiwa. “Apakah benar-benar sengketa pemilu atau sekedar pelanggaran administrasi semata,” tuturnya.
Kabandiklat pun berpesan kepada seluruh peserta Diklat agar mampu meningkatkan pemahaman, pengetahuan, keahlian dan ketrampilan dalam penangananan perkara sengketa pemilu serta ketrampilan dalam penanganan PHPU. “Serta dapat diimplementasikan di tempat kerja masing-masing.” (M Juhriyadi)
.