Terpidana Hansen Susanto (kiri berkacamata) buronan Kejari Tanjung Perak saat ditangkap di kawasan Plaza Indonesia, Jakarta

Buronan Kejari Tanjung Perak Penipu Rp1,5 M Ditangkap di Plaza Indonesia

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Terpidana kasus tindak pidana penipuan Hansen Susanto yang menjadi buronan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur berhasil ditangkap di Jakarta, Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 15.30.WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan terpidana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Tanjung Perak saat berada di kawasan pusat perbelanjaan Plaza Indonesia, Jakarta.
Dikatakan Mukri penangkapan terhadap terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019 yang menghukum terpidana dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.
Modusnya terpidana Hansen menawarkan produk prioritas dan akan mendapat keuntungan sebesar Rp60 juta hingga Rp150 juta yang membuat saksi korban tertarik dan mentransfer dana sebesar Rp1,5 miliar.
Kemudian secara bergantian terpidana melakukan trading menggunakan dana saksi korban yang sebenarnya dalam trading harus dilakukan saksi korban sebagai nasabah karena terpidana tidak punya sertifikat wakil pialang.
Bahwa keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada saksi korban karena produk prioritas yang ditawarkan tidak pernah ada. Adapun uang Rp1,5 miliar telah dihabiskan terpidana untuk melakukan trading tanpa seijin saksi korban. Akibatnya saksi korban mengalami kerugian Rp1,5 miliar.
Mukri menambahkan terpidana Hansen Susanto adalah buronan ke 37 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1.(MUJ)