Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin

Loading

MAJALENGKA (IndependensI.com) – Sat Reskrim Polres Majalengka mengamankan seorang pelaku penebangan pohon. Pelaku tersebut diketahui menebang pohon sonokeling tanpa ijin di kawasan hutan lindung Diklat Kadipaten RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, mengatakan kejadian pada hari Minggu (2/6/2019) jam 20.30 wib, polisi menerima informasi dari masyarakat perihal adanya kendaraan roda empat bak terbuka Nopol E 8610 AP di kawasan hutan tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat perihal adanya kendaraan roda 4 bak terbuka jenis L300 Merk Mitsubihsi Nopol E 8610 AP berada di kawasan Hutan Diklat Kadipaten RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka yang mencurigakan,” kata Wafdan.

Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Majalengka mendatangi tempat kejadian. Dan saat mendekat tiba tiba supir truk tersebut dan penumpang melarikan diri lalu dilakukan pengejaran dan diamankan seorang laki laki yang berinisial DS warga Dusun Majamulya, RT/RW 03/01 Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

“Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin dan atau dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan memasarkan hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan milik negara yang diketahui berasal dari pembalakan liar / penebangan pohon / pemotongan tanpa ijin berupa pohon Sonokeling di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka,” ungkap AKP Wafdan.

Pelaku mengakui bahwa telah memotong dua batang pohon sonokeling menggunakan gergaji yang rencananya pohon tersebut akan dijual ke Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kemudian dari hasil pemeriksaan DS, anggota sat Reskrim majalengka berhasil menangkap dua orang lainnya yang memiliki peran berbeda yakni RS alias CAKIL sebagai penyedia kendaraan dan WY yang bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses pencurian dilakukan.

Dari hasil pengungkapan pelaku Sat Reskrim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit kendaraan roda empat Nopol E 8610 AP, warna hitam berikut kunci kontak, 10 batang kayu sonokeling, satu buah meteran, dua buah handphone.

“Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” sebut Wafdan. (Chs)