Kejati DKI Susun Memori Kasasi untuk Buktikan Terdakwa Kokos Jiang Korupsi

Loading

Jakarta Independensi.com
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim Jaksa penuntut umum kini sedang menyusun memori kasasi untuk mematahkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta dan sekaligus membuktikan terdakwa Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi, Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim terbukti korupsi pengadaan cadangan batu bara PT PLN Batubara.

“Saat ini sedang disusun memori kasasi oleh tim JPU, dan kita masih punya waktu untuk menyusun dan sekaligus menyerahkan memori kasasinya kepada pengadilan,” kata Warih kepada Independensi.com saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Dia mengakui belum sempat membaca dan mempelajari pertimbangan majalis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Fatsal Hendry yang memutus bebas terdakwa Kokos Jiang yang juga telah dilepaskan dari tahanan sejak diputus bebas pada Rabu (12/6/2019) malam.

“Saya belum baca dan pelajari. Namun yang jelas dalam kasus yang sama terdakwa lainnya Khairil Wahyuni (mantan Dirut PT PLN Batubara—Red) diputus bersalah dan dihukum. Berarti kan perbuatan korupsinya ada,” kata mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus ini.

Selain itu pihaknya akan mempelajari kembali putusan hakim terhadap kemungkinan ada pihak-pihak lain di luar kedua terdakwa terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp477 miliar.

Dia pun menyatakan tetap optimis permohonan kasasi tim JPU terhadap putusan bebas terdakwa Kokos Jiang akan dikabulkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Fatsal Hendry, Rabu (12/6/2019) malam memutus bebas Dirut PT TME Kokos Jiang dari dakwaan korupsi pengadaan cadangan batu bara PT PLN.

Sebaliknya majelis hakim yang sama dan dengan kasus yang sama malah menghukum mantan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni selama dua tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Terdakwa Kokos Jian sebelumnya oleh JPU dituntut empat tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.

Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di rekening Penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp477 miliar.(MUJ)