Kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. (ist)

Sebanyak 1.785 Pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Aktif Kembali

Loading

BEKASI (IndepedensI.com)-    Selama bulan promo, mulai tanggal 15 Agustus hingga 15 Oktober 2019,  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi,  berhasil mengaktifkan kembali 1.785 pelanggan yang selama ini tidak aktif lagi.

Ke 1.785 pelanggan tersebut, tersebar di 22 kantor cabang  (Kacab) dan kantor cabang pembantu (KCP)  se Kota dan Kabupaten Bekasi. Adapu  pelanggan non aktif yang mendaftaf kembali di Kantor Cabang (Kacab) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) yakni, Cabang Rawatembaga 171 SL, Cabang Kota 52 SL, Cikarang Utara 68 SL, Rawalumbu 39 SL, Tarumajaya 160 SL, Pondokungu 171SL, Tambun 35 SL.

Kemudian, Cabang  Babelan 165 SL, Sukatani 67  SL, Cabangbungin 18 SL, Pondokgede 5 SL, Cibarusah 392  SL, Bojongmangu 71 SL, Wisma Asri 56 SL, Cikarang Selatan 138 SL, Setiamekar 54 SL, Lemahabang 73  SL, Harapan Baru 14 SL,  Kedungwaringin 7 SL, Tambelang 2 SL, Tambun Utara 4 SL, dan  Cikarang Barat 23   SL.

Selama bulan promo, biaya penyambungan kembali terhadap pelanggan yang tidak aktif, digratiskan. Bulan promo tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 69 Kabupaten Bekasi,  HUT RI ke 74, dan HUT ke 38 PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2019, ungkap Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Maman Sudarman, Rabu (16/10/2019).

Adapun asaran utama bulan promo, katanya, mereka pelanggan PDAM, namun selama  selama ini  tidak aktif. Para pelanggan itu, tidak aktif membayar rekening pemakaian air disebabkan berbagai faktor. Dan selama bulan promo, dibebaskan biaya penyambungan kembali karena mereka sudah pernah terdaftar sebagai pelanggan.

Sesuai keputusan Direksi PDAM ujar Maman, kepada pelanggan non aktif dan  mendaftar kembali, dibebaskan biaya penyambungan yang seharusnya Rp 150.000 bagi pelanggan non aktif kurang satu tahun, dan Rp 2,5 juta pelanggan yang diatas satu tahun. Jika mereka mau aktif lagi sebagai pelanggan, hanya diwajibkan membayar tunggakan rekening dan denda. (jonder sihotang)