JAKARTA (IndependensI.com)- Dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka Habib Husein Alatas, hingga kini masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Anggota Polda Metro Jaya sebagaimana diberitakan sebelumnya, sudah mengamankan Husein terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pasiennya.
Tersangka dijemput, Senin (16/12/2019) dari rumahnya di Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Husein Alatas saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Diterangkan, Habib Husein Alatas membuka pengobatan alternatif di kediamannya. Saat melakukan pengobatan kepada pasien, tersangka diduga melakuka tindak pidana pencabulan. Kasus ini, sebelumnya sudah dilaporkan korban ke polisi.
“Benar Tim Resmob Polda Metro menangkap pelaku atas kasus pencabulan yang pelakunya berinisial HA,” tuturnya. Yusri menjelaskan bahwa sehari-hari Habib Husein Alatas membuka pengobatan alternatif untuk mengobati orang-orang yang butuh pengobatan. Tapi, Husein Alatas melakukan asusila terhadap pasiennya.
Diterangkan, modus pelaku dengan cara mengobati seseorang, tetapi saat mengobati ada tindakan yang tidak sopan terhadap korban dengan perbuatan asusila.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut. Atas perlakuannya, Husein Alatas, dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan. Dan sampai kini, kasusnya dalam penyidikan. (sht)