JAKARTA (Independensi.com)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Kejaksaan Agung melalui JAM Pidum belum lama ini melaksanakan untuk pertamakalinya serah terima tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua kasus narkotika secara online.
Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum Kejagung, Hefinur kepada Independensi.com, Kamis (16/04/2020) menyebutkan serahterima secara online melalui video confrence tersebut dilakukan pada 7 April 2020 lalu.
Dikatakan Hefinur tersangka yang diserahkan penyidik BNN Pusat berinisal Z. Sedangkan barang-buktinya narkotika jenis shabu-shabu seberat dua kilogram dengan tempat kejadian perkara di Medan, Sumatera Utara.
“Kalau melihat tempat kejadian perkara semestinya penyerahan tersangka berikut barang-bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Medan,” ungkap Hefinur.
Tapi, tutur dia, karena kini sedang pandemi virus corona atau Covid 19 maka tersangka Z dengan barang-buktinya tidak dibawa ke Kejari Medan dan tetap di kantor BNN saat penyerahan secara online.
“Sedangkan penuntut umum yang menerima tersangka berada di Kejaksaan Negeri Medan, dan tim jaksa peneliti di Kejaksaan Agung,” ucap mantan Kajati Papua ini.
Dia mengakui penyerahan tahap dua secara online untuk menghindari penyebaran dan penularan virus corona atau Covid 19 yang kini sedang merebak.
Selain itu, ucap Hefinur, untuk memenuhi instruksi Jaksa Agung yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.
“Keberhasilan pelaksanaan serahterima secara online juga berkat koordinasi yang baik dengan penyidik BNN Pusat,” ucapnya seraya menyebutkan tersangka Z tetap ditahan dan dititipkan di Rutan BNN Pusat, Jakarta.
Tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(muj)