BEKASI (IndependensI.com)- Dalam kondisi darurat covid19, Pemerintah Daerah harus mengantisipasi kemungkinan segala sesuatunya. Kita ketahui Kota Bekasi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sudah diperpanjang kelima kalinya hingga 2 Juli 2020. Dan saat ini sudah dala tahap rasionalisasi penerapan tata kehidupan baru atau new normal.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada apel evaluasi PSBB, kemari di Stadion Patriot Chandrabaga Jalan Ahmad Yani, belum lama ini.
Setiap aratur Pemerintah Kota Bekasi harus siap dan tanggap bencana dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona atau covid19 dengan memperketat pengawasan dalam diberlakukannya PSBB. Protokol kesehatan wajib disosiakisaikan kepada masyarakat.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam PSBB , yaitu siap, tanggap dan bertanggung jawab. Selain selalu siap, ia juga meminta jajaran pemerintahannya untuk tanggap, yaitu dapat merespons dengan cepat, tidak lepas tangan dan melempar masalah, serta proaktif dalam berkoordinasi hingga dapat langsung bertindak dan bersifat transparan.
Selain tanggap dan merespons cepat, harus bertanggung jawab tidak melempar masalah. Proaktif dalam bertindak serta transparan. Saat penugasan dilapangan persiapkan segala sesuatunya dengan membawa bahan tentang aturan kebijakan mengenai pencegahan penyebaran covid di Kota Bekasi.
Wali Kota Rahmat menginstruksikan jajarannya untuk mempertahankan zona hijau (wilayah yang belum terpapar Covid 19). Tak hanya itu, diminta jajarannya untuk memahami intruksi, dan tugas yang diemban. Sebab para apatur harus bergerak untuk masyarakat dengan hati, mengajak dan menggalang partisipasi semua pihak.
Rahmat mengimbah semua masyarakat tetap jika terpaksa keluar rumah, gunakan masker dan turuti aturan sesuai PSBB. Itu semua guna keselamatan dan kesehatan bersama, dan pada akhirnya kehidupan masyarakat kembali seperti semula dalam keadaan normal. (adv/humas/jonder)