JAKARTA (Independensi.com)
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis meyakini jika dirinya yang menjadi kuasa hukum dari Joko Soegiarto Tjandra dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali, maka dipastikan Joko Tjandra bakal bebas.
“Jika saya yang menjadi kuasa hukumnya, Joko Tjandra bakal bebas,” kata OC Kaligis kepada Independensi.com ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Keyakinan OCK demikian biasa dia disapa karena ketika pertama kali Joko Tjandra diadili dalam kasus korupsi cessi Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia yang mendampingi Joko Tjandra selaku kuasa hukum.
“Saat Joko Tjandra didampingi saya di pengadilan negeri, dia diputus bebas. Jadi saya tahu data-datanya karena saya yang punya,” ujarnya.
Namun dia tidak mau terlalu jauh berkomentar, termasuk soal Joko Tjandra yang kini berstatus terpidana dua tahun penjara dan jadi buronan kejaksaan bisa bebas keluar masuk Indonesia dan bahkan mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jaksel.
“Selanjutnya saya tidak bisa kasih komentar. Karena itu melanggar kode etik. Apalagi dia (Joko Tjandra) punya pengacara,” ucapnya.
OCK hadir di Pengadilan Negeri Jaksel untuk mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukannya terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu karena wan prestasi kasus penyidik KPK Novel Baswedan.
“Gugatan saya terkait kasus Novel Baswedan saat masih bertugas di Bengkulu, dimana dia adalah tersangka kasus pembunuhan,” ucap OCK yang kini sedang menjalani hukuman di LP Sukamiskin, Bandung terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.(muj)