Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Kejagung tetapkan saksi berinisial AIJ sebagai tersangka baru kasus jaksa Pinangki.(foto/muj/independensi)

MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pinangki

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan tersangka baru yaitu saksi berinisial AIJ karena atas perannya sehingga PSM diduga menerima hadiah atau janji dalam upaya membantu Djoko Soegiarto Tjandra.

“Terhadap AIJ bisa dikenakan sangkaan pasal 55 KUHP atau bersama-sama atau turut serta,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Independensi.com, Senin (31/8).

Dia menyebutkan jika siang ini juga akan menyerahkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono untuk menyampaikan permintaan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus jaksa Pinangki.

“Dalam bentuk mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, meminta KPK untuk memberi bantuan ahli dan bukti elektronik (hasil sadapan atau rekaman) dari provider poperator telepon seluler.

“Guna memperkuat pembuktian, dimana hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti,” ujar Boyamin.

Dia menyebutkan hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk.

Permintaan lain dari MAKI yaitu menerima dengan tulus dan tangan terbuka atas kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan perkara Pinangki.

“Karena selama ini masih terdapat keengganan Kejagung dalam menanggapi desakan masyarakat untuk keterlibatan KPK. Serta bersedia diambil alih penanganan perkara Pinangki jika KPK menghendakinya,” ucap Boyamin.(muj)