Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bekasi melibatkan seluruh puskesmas, klinik swasta, rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta untuk menyelenggarakan vaksinasi regular.
kepala daerah harus mengambil langkah dalam penanggulangan pandemi covid 19, terutama pada masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.