mulai tanggal 2 Juni 2020 ini masyarakat sudah dapat datang ke Polres untuk mengurus SIMnya. Pelayanan bukan hanya di Polres, tapi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, sudah dapat mengurusnya.
Pada MPP Kota Bekasi, ada 17 instansi yang akan memberikan pelayanan publik. Ketujuh belas instansi itu akan memberikan 96 jenis pelayanan kepada warga Kota Bekasi
Bhineka Tunggal Ika yang kita junjung untuk rasa solidaritas bersama antar umat, golongan, suku dan budaya, kita terapkan tanpa adanya perbedaan menjadi satu warga negara indonesia.
Sejalan dengan penerapan new normal di Kota Bekasi, para pelayanan publik dibidang perizinan atau non perizinan tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan baik dengan menjaga jarak dan penggunaan wajib masker.
Tahapan monitoring dan evaluasi melakukan pengujian ekfektivitas terhadap indikator efektivitas PSBB, indikator penerapan protokol, indikator kesehatan masyarakat berbasis data dan indikator safety plan checklist.
Penyerahan bantuan tahap pertama tersebut sebesar Rp. 339.000.000,- dengan diarahkan untuk dapur umum di 12 kecamatan se Kota Bekasi. Tiap kecamatannya menerima Rp 25 juta.