Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya masing- masing terhadap satuan pendidikan bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi, bertanggung jawab
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, bahwa dari jumlah aparatur di setiap dinas sebanyak 60 peraen berada tetap di kantor dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas, dan sebanyak 40 persen dari jumlah aparatur melaksanakan pembinaan penanganan Covid 19, Zero Criminal dan ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing kecamatan yang disinggahi.