Kehadiran IBI di tengah situasi darurat merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dan organisasi untuk selalu berada di garis depan pelayanan kemanusiaan.
Diskusi membahas pentingnya penguatan peran dan kewenangan lembaga kode etik guna menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Anggota terdiri dari sembilan orang dengan ketentuan tiga orang diusulkan Presiden, tiga diusulkan DPR, dan tiga orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat undang-undang untuk memperkuat eksistensi, tugas, kewenangan, serta mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu ke depan, termasuk melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban operasional sekolah swasta, menjaga keberlanjutan lembaga pendidikan, sekaligus memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta.