JAKARTA – (Independensi.com) Penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim, Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 4.945 butir ekstasi asal Belanda yang
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
tahanan lembaga pemasyarakatan yang berinitial SP itu, merupakan napi yang terlibat kasus pencurian, sedangkan kedua tahanan kejaksaan Taluk Kuantan yaitu initial I dan U terlibat kasus penggelapan