JAKARTA (Independensi.com)LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya yang menggugat pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Pemerintah Pusat (Bapak Presiden) belum datang dan belum diterima oleh Warga Kota Bekasi, yang datanya diambil dari Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI dan sampai sekarang belum cair, yang informasi nya akan diberikan sebesar Rp 600.000, dan diberikan langsung dari warga ke warga melalui jasa Kantor POS,