Direktur Utama BNI Achmad Baiquni

BNI Sudah Larang “Double Swipe” Transaksi Nontunai

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Achmad Baiquni menegaskan pihaknya sudah menjalankan aturan Bank Indonesia yang melarang dilakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai.

“Kami sudah jalani apa yang diminta oleh BI. Kami melarang merchant yang bekerjasama dengan kami melakukan itu,” ujar Baiquni, usai menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Perhubungan terkait pengembangan integrasi sistem pembayaran elektronik bidang transportasi di JCC, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dalam setiap transaksi, bank sentral hanya memperbolehkan kartu digesek sekali pada mesin electronic data capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk pada mesin kasir. Hal tersebut untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

“Kami bahkan sudah menyiapkan beberapa outlet dengan integrated cash register, jadi sudah langsung connected,” kata Baiquni sebagaimana dikutip Antara.

Integrated Cash Register adalah sudah terintegrasi mesin kasir dan mesin electronic data capture (EDC), sehingga kartu debit atau kredit tidak perlu dilakukan hingga dua kali.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.: 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.