Kementerian PUPR Siapkan Langkah Alternatif Pemasangan Girder 50M

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto menyatakan, dari hasil evaluasi sejauh ini ditemukan bahwa jatuhnya girder pada pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo akibat kecerobohan dalam pelaksanaan di lapangan. “Hal ini kami simpulkan setelah melihat jatuhnya girder yang panjangnya hampir sama dengan yang di Bocimi yaitu lebih dari 50 meter. Kita evaluasi dari desain dan mutu girder tersebut memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Menurutnya proses pemasangan girder dengan panjang lebih dari 50 meter dan tinggi mencapai 2,6 meter membutuhkan ketelitian yang tinggi dalam pemasangannya, karena membutuhkan dua crane untuk mengangkatnya. Ditambah kondisi cuaca dan kekuatan angin di sekitarnya juga berpengaruh ketika girder diangkat dan akan dipasang.

Untuk itu langkah antisipasi mencegah kejadian serupa terulang, Kementerian PUPR mempersiapkan langkah alternatif terkait pengaturan pemasangan girder. Pertama, pemasangan girder dengan panjang lebih dari 50 meter akan tetap bisa dilakukan dengan syarat disiplin pelaksanaan di lapangan yang sangat ketat. Pada saat pelaksanaan wilayah kerja harus steril karena risiko menimpa pekerja di bawahnya cukup tinggi.

Kementerian PUPR juga akan terus melakukan kegiatan peningkatan kemampuan para operator crane,  khususnya dalam hal pemasangan girder untuk memastikan tidak terulang kejadian yang serupa.

“Kedua, jika dari hasil evaluasi tidak ada operator yang mampu memasang girder dengan panjang lebih dari 50 meter dengan sempurna, maka bisa saja kita kurangi panjang girder misalnya dari 60 meter untuk satu girder menjadi 30 meter masing-masing girder,” kata Ari.

Ia menyesalkan, kecerobohan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan telah merenggut jiwa pekerja yang berada di bawahnya saat pemasangan girder, dengan alasan untuk mengarahkan pemasangan girder. Padahal menurutnya hal ini bisa diantisipasi dengan pemasangan kamera pada ujung-ujung girder tersebut. “Selain itu di bawahnya juga ada mobil dan peralatan lainnya di bawahnya, hal ini tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.

Terkait sanksi, Ari mengaku sudah mengirimkan teguran tertulis kepada PT. Waskita Karya selaku kontraktor sejak kejadian kecelakaan jatuhnya jembatan di pembangunan Tol Bocimi pada September 2017 lalu. “Paling fatalnya nanti kita berikan sanksi tidak boleh mengerjakan lagi dalam waktu tertentu, kalau sanksi hukum nanti dari kepolisian. Tetapi nanti pemberian sanksi akan melewati mekanisme yang ada,”ungkapnya.

Sementara dari Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Darda Daraba mengatakan secara umum kecelakaan kerja terjadi karena dua faktor yakni perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja itu sendiri dan faktor kondisi yang tidak aman.

Dari sisi regulasi Kementerian PUPR telah mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Permen PUPR NO 31/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang mensyaratkan penyedia jasa sebelum melaksanakan pekerjaan harus membuat job safety analysis, yakni terkait bahaya-bahaya apa saja yang mungkin terjadi pada saat pekerjaan dilaksanakan.

Selain itu dalam Peraturan Menteri PU Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mewajibkan penyelenggara pekerjaan konstruksi memenuhi syarat-syarat  tentang  keamanan,  keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi. Pelaksanaan SMK3  Konstruksi  Bidang  PU  dilakukan pada semua tahapan mulai  pra konstruksi (studi  kelayakan, survei investigasi, detailed enginering design, dan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa), tahapan pelelangan, tahapan pelaksanaan konstruksi hingga tahapan penyerahan hasil akhir pekerjaan.

“Penyedia jasa harus membuat Rencana K3 dimana pelaksanaannya harus melakukan 3 hal yaitu mengidentifikasi bahayanya, menilai resiko dan melakukan pengendaliannya,” jelasnya.

Peraturan tersebut didukung dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Surat edaran ini memuat secara rinci kegiatan dan perlengkapan dan biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan SMK3 menjadi bagian yang disepakati dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Sosialisasi terhadap budaya K3 dalam bidang konstruksi terus dilakukan Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi dengan melakukan bimbingan teknis SMK3 di berbagai provinsi yang dihadiri baik oleh unsur pemerintah daerah, badan usaha dan para ahli. Pembinaan dan pengawasan penerapan K3 juga dilakukan bersama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melibatkan para asosiasi bidang K3 termasuk Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia.(***)