Kadis PUPR Riau Kumpulkan Pokja ULP

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau Dadang Eko Purwanto mengumpulkan puluhan anggota Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di lingkungan kerjanya. Hal ini dilakukan sekaligus membantah isu mundurnya 28 orang Pokja ULP di lingkungan PUPR Riau.

Tidak ada yang mundur, sudah saya cek. Mereka sudah saya kumpulkan dan minta penjelasan terkait adanya issu mundur tersebut. Seandainya ada yang mundur, tentu suratnya sudah saya terima. “Ini tak ada suratnya”, ujar Dadang Eko Purwanto Kadis PUPR Provinsi Riau kepada sejumlah wartawan Senin (13/11/2017) di Pekanbaru.

Dadang membantah soal rumor Pokja ULP PUPR yang mundur mencapai 28 orang. Meski begitu, jika diantara mereka merasa ketakutan karena terbelit kasus hukum, diakuinya. Hal inilah yang menjadi persoalan utama bagi Pokja ULP. Misalnya ada kesalahan administrasi, seharusnya tidak langsung divonis bersalah melalui pindana. Sebab, pekerjaan mereka dalam hal administrasi bisa dituntaskan, jadi bukan melalui pidana.

Sebelumnya, puluhan anggota Pokja ULP PUPR dikabarkan mundur dari jabatannya. Kekhawatiran mereka setelah ditetapkannya 13 tersangka terkait kasus Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Mereka khawatir, itu saja intinya mas”, ujar Dadang.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta menjelaskan, pihaknya telah menetapkan18 orang tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Tugu Integritas, yang dibangun di atas lahan bekas kantor Dinas PU Riau.

Salah satu tersangkanya adalah mantan Kadis PU Riau berinitial DAS (maksudnya Dwi Agus Sumarno-red) yang merupakan menantu mantan Gubernur Riau Anas Ma’amun. Demikian pengumuman penetapan ke-18 orang tersangka, disampaikan Aspidsus Sugeng Riyanta kepada sejumlah wartawan di Kejati Riau.

Saat itu, mantan Kajari Muko Muko Bengkulu ini menjelaskan, DAS terseret karena saat itu sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA). Dari keseluruhan tersangka, 13 orang diantaranya adalah ASN (aparatur sipil negara) dan 5 orang berasal dari swasta. Antara lain K Direktur PT Bumi Riau Lestari, Zjb, Rj, RM serta Aa.

Tersangka dari Kalangan ASN berasal dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit layanan pengadaan (ULP) sebanyak 5 orang. Mereka adalah Is selaku Ketua Pokja, Dir, H, Rm, selaku anggota Pokja, serta H selaku Sekretaris Pokja. Selanjutnya dari tim Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan. Mereka antara lain, A selaku ketua tim PHO, Ir S dan A, anggota panitia, dan R, Et, selaku tim PHO.

Tiga tersangka lainnya dari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Z, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hr, dan Pengguna Anggaran (PA) yang tak lain adalah Kepala Dinas PU Cipta Karya, DAS (Dwi Agus Sumarno). “Selama menjabat Kasidik, Kajari dan Aspidsus, ini yang pertama kasus paling banyak tersangkanya ditetapkan”, kata Sugeng.

Penetapan ke-18 tersangka tersebut dilakukan setelah melalui beberapa proses penyidikan. Mulai dari pengumpulan alat-alat bukti, serta penyitaan dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RTH dan Tugu Integritas yang diresmikan Ketua KPK Agus Raharjo tahun 2016 lalu. Dari proyek senilai Rp 8 miliar itu, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Dalam pengadaan proyek itu juga ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan. Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka dijerat melanggar Pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk penanganan proyek RTH Kaca Mayang kata Sugeng Riyanta lagi, pihaknya belum ada menetapkan tersangka. Apabila bukti sudah cukup, kita juga akan beberkan siapa tersangkanya, kata Sugeng

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Kejati Riau menemukan, dua RTH yang terindikasi dugaan korupsi. Keduanya adalah RTH Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman dan RTH Eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Tugu Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Pelaksana pembangunan kedua proyek itu adalah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Menariknya, Tugu Integritas itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 2016 lalu, sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi. Proyek itu dianggarkan dengan dana sekitar Rp 14 miliar lebih. (Maurit Simanungkalit)