Polri Tetap Proses Dugaan Penistaan Victor Laiskodat

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kasus dugaan penistaan yang dilakukan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Victor Laiskodat masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Pihak Mabes Polri membantah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus penistaan yang melibatkan politisi Viktor Laiskodat atau VL.

“Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Rikwanto menegaskan penyidik Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki laporan dugaan penistaan yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut.

Rikwanto mengungkapkan penyidik masih memerlukan beberapa keterangan saksi yang hadir di lokasi kejadian. “Termasuk juga dari saksi ahli bahasa,” ujar Rikwanto.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan penyidik akan koordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang MD3 lantaran Viktor tercatat sebagai anggota parlemen.

Selanjutnya, Rikwanto menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu akan menangani laporan dugaan kode etik yang dilakukan Viktor. “Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi,” ungkap Rikwanto.

Hal itu, menurut Rikwanto, sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2).

Rikwanto mencontohkan beberapa profesi lain yang memiliki aturan hukum sendiri seperti dokter dilaporkan dugaan malpraktik sehingga penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi wartawan akan meminta pendapat Dewan Pers.

Pendapat yang sama disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Heri Rudolf Nahak. Menurut Heri Rudolf Nahak, kasus Viktor masih berjalan dan penyidik memerlukan hasil dari sidang MKD DPR RI sebagai masukan untuk kelanjutan proses hukumnya. “Kasusnya masih dalam proses dan membutuhkan data tambahan,” kata Heri.