Kawasan tambang Freeport Indonesia di Papua.

Outlook 2018 Sektor Minerba dan Tekad Mewujudkan Amanat UU 4/2009 dan PP 1/2017

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Tahun 2017 menjadi salah satu tahun pencapaian yang dinamis bagi perjalanan subsektor Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena beberapa aturan dan capaian muncul untuk memberikan efisiensi proses.

Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta turunannya menunjukkan langkah Pemerintah dalam mengawal kebijakan hilirisasi minerba, divestasi 51 persen dan penataan kembali Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai penegasan kembali pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Landmark poin penting dari PP (Nomor) 1 tahun 2017 adalah terkait hilirisasi mineral, divestasi dan IUPK. Dari tahun ke tahun beberapa kali diterbitkan regulasi untuk hilirisasi. Selain meningkatkan pendapatan negara, hilirisasi juga mendorong peningkatkan lapangan kerja dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono memaparkan capaian Subsektor Minerba tahun 2017 dan Outlook 2018 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Ia melanjutkan, PP tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang mendukung kepastian usaha guna mendorong akselerasi yang dibarengi dengan upaya kontrol dan insentif yang diberikan Pemerintah. “Bahkan tahun 2017, Harga Mineral Acuan (untuk 20 jenis mineral logam) ditetapkan sebagai variable penentuan HPM (Harga Patokan Mineral) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2017,” ujar Bambang.

Terkait Revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, Bambang berharap dapat diselesaikan tahun ini. “Revisi UU 4 diharapkan dapat diselesaikan tahun ini. Kita juga akan mengevaluasi beberapa Permen yang dapat disederhanakan ke dalam satu Permen saja,” lanjutnya.

Batubara diangkut dengan truk

Beberapa torehan positif lain juga dicatatkan subsektor Minerba yang meliputi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melebihi target APBNP 2017, capaian amandemen Kontrak PKP2B, penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean (CnC), reklamasi lahan bekas tambang, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) hingga kemajuan perundingan Pemerintah dengan Freeport.

Pada tahun 2017 Sektor Minerba mencatatkan PNBP sebesar Rp 40,6 triliun atau 125 persen dari target APBNP 2017 (Rp32,7 triliun) dan mengalami kenaikan 48,3 persen dari PNBP tahun 2016 (Rp27,2 triliun). Adapun komposisi penerimaan minerba terdiri dari royalti Rp23,2 triliun, iuran tetap Rp0,5 triliun dan penjualan hasil tambang sebesar Rp16,9 triliun.

Terkait amandemen kontrak, baik itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Kontrak Karya (KK), Bambang mengakui bahwa penyesuaian ini dalam perjalanannya tidak mudah dan membutuhkan effort tersendiri, terutama pada KK, isu divestasi dan penerimaan negara masih menjadi kendala.

“Hingga 2018 awal, (amandemen) PKP2B selesai 50 menyisakan 18 yang akan diusahakan selesai Januari ini. Jadwal waktu sedikit mundur, tinggal beberapa, sisanya dari 18 perusahaan tersebut akan segera ditandatangani,” ungkapnya.

Secara final, pada tahun 2017, Forum Korsup KPK dan Ditjen Minerba menghasilkan pencabutan 2.595 IUP oleh Pemerintah Daerah pada periode 2015-2017 sehingga mulai tahun 2018 semua IUP di Indonesia sebanyak 6.565 IUP sudah berstatus CnC. Finalisasi penataan IUP telah menyepakati akan melakukan freeze (blokir) terhadap IUP yg masih berstatus non CnC oleh Ditjen AHU, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Daglu berdasarkan data dari Ditjen Minerba.

“Prosesnya sudah berjalan, ada beberapa yang harus disempurnakan, misalnya terkendala permasalahan blok perusahaan, akan segera kita klarifikasi sehingga bisa direvisi dari yang diblokir,” ujar Bambang.

Pada kesempatan tersebut Bambang juga memaparkan produksi batu bara nasional tahun 2017 yang mencapai angka 461 juta ton, sementara target produksi 2018 naik sebanyak 5 persen dari realisasi 2017. Produksi ini diutamakan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan sumber energi primer dalam negeri. Tercatat pemanfaatan batubara domestik 2017 mencapai 97 juta ton, belum memenuhi target (121 juta ton) dikarenakan belum beroperasinya PLTU dan industri yang sebelumnya diharapkan dapat menyerap produksi batubara tersebut.

Raihan positif dicatatkan oleh kegiatan reklamasi lahan bekas tambang, yakni realisasi tahun 2017 mencapai 6.808 hektare. “Penempatan dana jaminan reklamasi menjadi kesatuan proses kegiatan pertambangan. Target tahun depan luas lahan reklamasi menjadi 6.900 hektare,” tutur Bambang.

Untuk perkembangan smelter, Bambang mengungkapkan hingga 2017 sudah 24 perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan smelter, yakni 26 perusahaan lainnya masih dalam progress pembangunan. Total, telah dibangun smelter sebanyak 50 perusahaan dari 6 komoditi, dengan komoditas terbanyak nikel.

“Logam nikel berkembang baik, (smelter) yang telah selesai 100 persen mencakup nikel 15, bauksit 2, tembaga 1, besi 4, dan mangan 2. Progres 50-100 persen yakni nikel 3, besi 1, timbal dan zink 1. Sementara progress 0-50 persen terdiri dari nikel 12, bauksit 4, tembaga 2, besi 1, timbal dan zink 2,” jelas Bambang.

Tahun 2018 juga menjadi kelanjutan usaha Pemerintah dalam menuntaskan perundingan dengan Freeport, yang saat ini isu divestasi masih menunggu hasil perundingan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Dalam perundingan teknis lanjutan, tugas Kementerian ESDM mencakup pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, landasan hukum pengusahaan dan perpanjangan operasi. Saat ini ketiga hal tersebut telah selesai. Isu divestasi ini ditargetkan dapat diselesaikan sebelum Juli (2018), sehingga dapat terwujud amanat UU 4/2009 dan PP 1/2017. Sebuah pencapaian yang tidak mudah, namun jika semua institusi mendukung, maka semua bisa berjalan dengan sesuai target. Semoga. (Afut Syafril/kbn)