Diskriminasi LGBT di Negara Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika?

Loading

IndependensI.com – Panitia kerja DPR sedang menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP tentang lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT. Di tengah-tengah pembahasan ini muncul pernyataan kontroversial Ketua MPR Zulkfli Hasan yang menyebut ada lima fraksi di DPR yang tengah mendorong pembahasan Undang-undang terkait perilaku  LGBT.

Salah satu dari 10 Undang Undang prioritas yang dibahas DPR menyangkut delik perbuatan cabul atau asusila. DPR ingin memperluas delik pidana dalam KUHP yang tidak hanya terbatas pada aktifitas seksual antara laki-laki dan perempuan. “DPR ingin memperluas aktifitas seksual dalam delik pidana KUHP tidak hanya laki-laki dan perempuan,” kata politisi PDIP Arteria Dahlan.

Menurut delapan fraksi di DPR menilai LGBT tidak patut dirumuskan sebagai tindakan yang bisa dipidana. “Semua partai menolak LGBT itu sudah final,” tegas Arteria.

Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut ada lima partai di DPR yang mendorong pembahasan LGBT saat berbicara di hadapan ibu-ibu dalam Tanwir Aisyiah di Universitas Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, (20/1/2018).

Pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu seakan mengonfirmasi keterangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa muncul isu ada dana sebesar US$ 180 juta atau setara Rp 2,4 triliun masuk ke Indonesia pada 2015 silam. Uang itu berasal dari organisasi luar negeri dituduh demi meloloskan zina dan LGBT.

Moral

LGBT adalah isu yang menyangkut masalah moral sehingga tidak perlu diatur dalam ruang publik tetapi seharusnya masuk dalam ruang privat. KUHP tidak boleh mempidana orang-orang berdasarkan orientasi seksualnya. Keberadaan LGBT tidak perlu dijadikan komoditas politik untuk dipertentangkan oleh para pejabat publik dengan gender lainnya.

LGBT bukan musuh siapapun di negara yang memiliki dasar Pancasila dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. Keberadaan LGBT tidak perlu dimusuhi atau didiskriminasi karena mereka adalah warga negara Indonesia yang wajib dilindungi hak-haknya. Negara juga wajib menjamin HAM kaum LGBT dengan cara menolak permusuhan dan persekusi yang selama ini dilakukan oleh kelompok-kelompok radikal agama.

Namun LGBT tidak perlu dijadikan ideologi yang diperjuangkan dengan cara mengakui secara legal sebagai kelompok tersendiri. Menjadikan LGBT sebagai kelompok gender tersendiri atau legalisasi LGBT hanya akan menimbulkan pertentangan dan konflik di masyarakat.

Legalisasi LGBT justru akan memicu konflik dengan kelompok-kelompok lain yang masih bersikap konservatif dan menentang secara terbuka keberadaan LGBT dengan cara-cara kekerasan.

Memandang LGBT tidak bisa dilakukan dengan kaca mata kuda agama. Kaca mata kuda agama yang meyakini kelompok LGBT sebagai kumpulan manusia-manusia terkutuk tidak sesuai dengan sila kedua Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Indonesia bukan negara berdasarkan atas agama tertentu sehingga sudah sepantasnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menggunakan Pancasila dasar dalam membuat kebijaan atau UU.

Di negara yang menjalankan Demokrasi Pancasila, semua warga negara harus dilindungi dan diberlakukan sama di depan hukum dan pemerintahan. LGBT harus dipandang secara wajar dan bukan dianggap sebagai orang-orang yang dikutuk Tuhan. Mereka adalah saudara sebangsa dan setanah air yang harus dicintai dan tidak boleh dimusuhi. (Sigit Wibowo)