Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Sarang Burung Indonesia (PPBSI) Boedi Mranata (kiri) dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Banun Harpini. (Humas Badan Karantina Pertanian)

Kepala Barantan: Jaga Kontinuitas Ekspor Sarang Walet, Perlu Komitmen yang Kuat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Indonesia terus melakukan pembenahan terhadap ekspor sarang burung walet, utamanya ke konsumen terbesarnya yaitu China. Untuk itu pemantauan terhadap perusahaan eksportir yang sudah terdaftar sangatlah penting, dimana Badan Karantina Pertanian berlaku sebagai penjamin.

Saat ini terdapat 18 perusahaan yang telah listing, 7 perusahaan yang sudah memasuki proses audit, dan 4 perusahaan yang tengah dipersiapkan untuk audit.

Demikian dikatakan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Banun Harpini kepada Independensi.com, di sela-sela Musyawarah Nasional Perkumpulan Perusahaan Sarang Burung Indonesia (PPSBI), Jumat (2/3/2018).

“Kita juga akan membuat roadmap yaitu supply chain dari peternakan walet hingga ke eksportirnya, bagaimana bentuk kemitraannya agar ketersediaan bahan baku tetap kontinyu,” ujar Banun menjawab pertanyaan Independensi.com.

Terkait itu, Banun mengingatkan para pengusaha sarang walet untuk memperhatikan 3 syarat utama agar bisa ekspor ke China, yakni : ketelusuran (traceability), bersih dengan kandungan nitrit <30 ppm dan telah diproses pemanasan 70ºC selama 3,5 detik.

“Diperlukan komitmen yang kuat untuk memenuhi persyaratan yang diminta pihak China,” kata Banun.

Persyaratan yang diminta cukup ketat, Barantan sebagai salah satu instansi yang bertanggungjawab dalam penjaminan pemenuhan persyaratan yang diminta oleh pihak China terus mendorong pihak pelaku usaha untuk dapat memenuhinya, tambahnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2015 sarang burung walet Indonesia sudah dapat ekspor langsung ke China, dimana sebelumnya harus lewat negara ketiga, salah satunya Hongkong.

Perjuangan untuk dapat ekspor langsung ke China membutuhkan waktu yang cukup lama. Pada tanggal 24 April 2012 ditandatangani Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China, antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat Cina.

Perlu waktu 3 (tiga) tahun setelah penandatanganan Protokol baru Indonesia dapat melakukan ekspor langsung sarang burung walet ke China.

Dalam pelaksanaannya ekspor sarang burung walet langsung ke China sejak ekspor perdana pada Januari 2015 sampai saat ini masih mengalami berbagai kendala dan tantangan.

Diperlukan komunikasi yang baik antara pemerintah dalam hal ini Barantan selaku penjamin mutu dan persyaratan dengan para pelaku usaha. Pihaknya siap memfasilitasi dan membantu dalam pemenuhan persyaratan, karena ini membawa nama Indonesia.

“Jangan sampai produk kita kalah dari negara tetangga. Kita juga perlu mewaspadai pesaing kita seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam”, jelas Banun Harpini.

Ekspor sarang burung walet Indonesia, terutama ke China menunjukan tren meningkat, tahun 2016 ekspor sarang burung walet Indonesia mencapai 23 ton dari 7 perusahaan terdaftar, dan pada tahun 2017 mencapai 52 ton dari 8 perusahaan terdaftar.

Sampai dengan tahun 2017, sarang walet Indonesia menguasai sekitar 70% pasar China bila dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand. Pada bulan Januari 2018, ada 7 perusahaan dari 8 perusahaan yang terdaftar melakukan ekspor sarang burung walet ke Tiongkok dengan volume mencapai 4 ton lebih.

Dengan tren peningkatan permintaan ekspor ini, Barantan pun segera menyusun kebijakan teknis Tentang Pemanasan Sarang Walet Ekspor ke China agar dapat menyesuaikan metode pemanasan sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi perbaikan hasil audit terhadap perusahaan sarang burung oleh pihak China, CNCA tahun 2017.

Selain itu, Barantan juga menerbitkan berbagai kebijakan teknis yang diharapkan dapat membantu dan mempermudah pelaku usaha.

Sebagai informasi, untuk dapat mengekspor sarang burung walet ke China, tempat pemrosesan harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan dan mendapatkan nomor registrasi. Begitu juga dengan rumah walet yang menjadi sumber bahan baku sarang walet harus teregistrasi pula.

Kini permohonan penetapan IKH dan registrasi rumah walet sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi APIKH (Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan).

Barantan juga telah menyiapkan laboratorium terakreditasi di 3 unit pelaksana teknis karantina pertanian masing-masing Surabaya, Medan dan Soekarno Hatta yang sebelumnya hanya di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, Jakarta.

Hal ini guna mendukung daya saing terhadap komoditas pertanian unggulan ini, yakni untuk pengujian utama terhadap virus Avian infulenza (AI), pengujian mikrobiologi, kandungan nitrit, dan cemaran logam berat.

Terobosan lain, di tahun 2018, Barantan bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor, segera melakukan pelatihan bagi petugas karantina penilai IKH. Hal ini untuk peningkatan kompetensi di bidang keamanan pangan khusunya terkait HACCP.

Kedepan Petugas yang dilatih bersertifikat kompetensi dari BNSP yang setara dengan auditor HACCP, serta penetapan dari Barantan sebagai petugas verifikasi SBW yang kompeten dan profesional. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tempat pemrosesan dalam penjaminan keamanan pangan dari produk yang dihasilkan.

Munas perdana dipimpin oleh Boedi Mranata selaku ketua PPSBI dan dihadiri oleh seluruh anggota PPSBI dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Boedi berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam mendukung peningkatan ekspor sarang burung walet sebagai salah satu sektor non migas andalan Indonesia, tidak saja ke Tiongkok tapi juga keseluruh pasar sarang walet di dunia. (eff)