Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek. (Ist)

Menkes: Justru Mengandung Protein, Cacing di Ikan Kaleng Tak Berbahaya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek mengatakan bahwa cacing pada ikan makarel kaleng yang heboh belakangan ini tidak berbahaya selama makanan itu diolah dengan benar.

Menurut Nila, cacing justru mengandung protein. “Setahu saya itu (ikan makarel) kan enggak dimakan mentah, kita kan goreng lagi atau dimasak lagi. Cacingnya matilah. Cacing itu sebenarnya isinya protein, berbagai contoh saja tapi saya kira kalau sudah dimasak kan saya kira juga steril. Insya Allah enggak kenapa-kenapa,” kata Nila di Gedung DPR RI, Kamis (29/3/2018).

Selain itu, lanjut Nila, cacing hanya berkembang biak di tempat yang cocok dengan siklus hidupnya. “Kalau lingkungannya cocok di perut kita, dia (cacing) akan berkembang biak, misalnya begitu. Kalau nggak sesuai, ya tentu dia (cacing) mati juga,” ujar Nila.

Nila hanya meminta masyarakat untuk tetap perlu berhati-hati dalam memilih-milih produk makanan dengan melihat tanggal kedaluwarsanya. “Pertama-tama kalau saya lihat kedaluwarsa itu harus kita lihat jeli. Tanggal expired harus kita lihat, misalnya pada waktu kita buka kelihatan tidak baik itu jangan dilakukan. Agak hati-hati saja ya. Kalau sakit kita ya repot nanti biayanya,” kata Nila.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito juga menegaskan bahwa cacing parasit yang ditemukan positif dalam ikan makarel itu ikut mati saat diolah. “Jadi temuan cacingnya dalam kondisi mati tapi setelah kita telusuri dan bagaimana nanti ada ahlinya yang jelaskan, efeknya tidak ada zat yang berbahaya,” kata Penny.

Meski cacing ditemukan dalam kondisi mati, Penny menjelaskan ada efek samping bagi tubuh saat tidak sengaja mengonsumsi cacing parasit makanan olahan itu. “Efek lain adanya alergi karena protein cacing itu menjadi alergen, aspek higienis ini tidak memenuhi syarat,” ujar Penny.

Penny mengatakan, ikan makarel yang tidak ada di perairan Indonesia ini memiliki masa-masa tertentu mengandung cacing parasit pada tubuhnya. “Karena memang ikan makarel tidak ada dalam perairan Indonesia dan secara natural itu memang mengandung parasit cacing,” ujarnya.

Penny pun menjelaskan, saat ini BPOM memonitor penghentian sementara importasi dan produksi sampai ada audit yang lebih besar dan sampel yang lebih besar. “Yang sudah jelas kami hentikan sementara dan menginstruksikan seluruh balai untuk mengawasi produk,” ungkap Penny. BPOM juga tetap menginstruksikan produsen ikan makarel kaleng yang mengandung cacing menarik produk dari pasaran dan menghentikan sementara produksinya.

Selain itu, perusahaan importir ikan kaleng bercacing juga diminta menghentikan aktivitas impor. “BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan,” ujar Penny.

Sebelumnya, BPOM membeberkan secara rinci 27 merek makanan kaleng yang mengandung cacing. Puluhan merek produk makarel kaleng yang disebut mengandung cacing itu antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr. Fish. Selain itu, ada juga merek Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King’s Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.

Penny Lukito merinci dari 27 merek yang diumumkan 16 merupakan produk impor, dan 11 merupakan produk dalam negeri. Dari 27 merek tersebut, kata Penny, tiga di antaranya telah ditarik. Ketiga produk produk itu adalah produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gr, merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175; Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004; dan ketiga merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menegaskan akan mencabut izin usaha bagi importir makarel kaleng yang terbukti mengandung parasit cacing. “Tetapi perusahaan, importirnya atau pedagangnya yang melakukan kegiatan itu (menjual ikan kalengan mengancung parasit cacing), izin usahanya saya cabut, kalau di imporir, API (angka pengenal importir)-nya saya cabut,” ujar Enggar.

Selain itu, dia mengingatkan agar pasar ritel modern, distributor dan pemasok tidak lagi menjual barang kedaluwarsa. (Berbagai sumber/kompas/eff)