Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Gannas Kalimantan Timur di Gedung Ruhuy Rahayu, Kantor Gubernur Prov. Kaltim, Samarinda, Senin (14/5/2018). (hd/independensi.com)

Ketum Gannas: Pemerintah Berdayakan Pegiat Cegah Dini Penyalahgunaan Narkoba

Loading

SAMARINDA (Independensi.com) – Sejatinya Pemerintah Daerah tidak boleh hanya mengandalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam antisipasi mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur, sebab sudah saatnya memberikan kewenangan dan anggaran untuk pegiat dan relawan anti narkoba di tingkat lingkungan RT/RW sebagai bagian dari upaya ‘drugs early warning system’ atau cegah dini penyalahgunaan narkoba.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Nasional (DPP GANNAS), I Nyoman Adi Peri, SH. saat pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Gannas Kalimantan Timur di Gedung Ruhuy Rahayu, Kantor Gubernur Prov. Kaltim, Samarinda, Senin (14/5/2018).

“Hal ini sebagai perwujudan peran serta masyarakat dan upaya cegah dini penyalahgunaan narkoba yang kian marak di Kaltim, Untuk itu Gannas diharapkan menjadi garda terdepan dan ‘role model’ Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara nasional,” terang Nyoman.

Pelantikan yang dihadiri Staff Ahli Gubernur Kaltim Bid.Polhukam, Kol. Inf. F.F. Sembiring dan Plt. Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kaltim serta tokoh masyarakat serta ratusan penggiat dan relawan anti narkoba di wilayah Kaltim.

“Kami akan melaksanakan amanat pengabdian sebagai penggiat anti narkoba Gannas dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa instansi terkait agar pelaksanaan P4GN lebih maksimal,” kata H. Ahmad Sofyan, SH., MH., Msi. Ketua DPW GANNAS Kaltim.

Menurutnya, Pihaknya akan melakukan pemetaan dan zonasisasi skala prioritas daerah-daerah yang dianggap rawan penyalahgunaan narkoba untuk dilakukan diseminasi informasi P4GN, “Kami juga akan membuat Hotline Service berupa nomor layanan informasi terkait tata cara rehabilitasi gratis untuk pecandu.