Relokasi Mandiri Tahap II Tak Kunjung Tuntas, Pengungsi Sinabung Geruduk Kantor Bupati Karo

Loading

KARO (IndependensI.com) – Penderitaan korban bencana alam Gunung Sinabung masih berkepanjangan. Belum semua pengungsi tertangani seabagaimana dijanjikan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Merasa nasibnya kurang diperhatikan, para pengungsi melakukan aksi turun ke jalan memprotes pemerintah yang dinilai tidak becus, terutama Pemda Karo. Pengungsi sudah merasa bosan dengan janji-janji tanpa realisasi, terutama penanganan relokasi mandiri lanjutan tahap II sebanyak 181 kepala keluarga (KK)..

Atas dasar itu pula, Selasa (7/8/2018) kemarin, ratusan pengungsi korban bencana alam Gunung Sinabung dan Gerakan Alternatif Rakyat (GAR) turun ke jalan dan menggeruduk Kantor Bupati Karo. Bupati Karo dan pejabat terkait di Pemda Karo dinilai keasyikan dengan urusan rutinitas dan lupa menuntaskan nasib ratusan pengungsi yang sudah bertahun-tahun hidup dalam penderitaan tanpa penyelesaian.

Masyarakat meminta kepada Bupati Karo, Terkelin Brahmana dan BPBD Karo tidak perlu mempersulit tentang administrasi, karena dibalik peraturan ada kebijakan Pemkab Karo tentang penanganan darurat pengungsi Sinabung yang sampai saat ini tidak terlaksana dengan baik.

“Kami meminta kepada Bupati Karo, segera mempercepat relokasi mandiri, dana hebah sudah masuk pada tahun 2017 lalu, tapi sampai sekarang tidak terlaksana, sementara gaji TPRM terus berjalan dan tidak ada progres,”ucap koordinator pengungsi kepada Bupati Karo.

Kepala BPBD Karo, Martin Sitepu menyampaikan kepada peserta unjuk rasa, bahwasanya tentang pelaksanaan relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK masih terkendala akibat SK Tim Pendamping Relokasi Mandiri (TPRM) sudah habis masa kontrak pada tanggal 15 Juli 2018 lalu. Karena itu, anggaran yang diperuntukkan untuk gaji TPRM tidak ada.

“Terkait relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK memang anggarannya sudah di tampung dalam anggaran melalui dana hibah. Dan sesuai peraturan, masyarakat diminta mencari lahan sendiri. Namun Akibat SK TPRM sudah habis masa kontrak pada 15 juli lalu, sehingga tim pendamping tidak mau bekerja. Hal inilah yang membuat pelaksanaan relokasi ini terkendala. Namun demikian sudah ada usaha yang kami lakukan sesuai aturan yang berlaku, ” kata Martin.

Bupati Karo melalui Kepala BPBD Karo, berjanji kepada warga, terkait pelaksanaan relokasi mandiri tersebut khususnya bagi administrasinya yang sudah selesai, akan segera dilaksanakan, “Jumat tanggal 9 Agustus 2018 dipersilahkan datang ke kantor BPBD supaya bagi yang sudah selesai administrasi segera di laksanakan,” jelas Martin.

Terkelin Brahmana, SH selaku Bupati Karo, menghimbau kepada warga pengungsi agar pelaksanaan relokasi itu diawasi bersama sama dan menegaskan kepada kepala BPBD supaya segera ke Jakarta menemui pihak BNPB terkait persoalan ini. “Hari ini saya dan Kepala BPBD akan berangkat mendatangi BNPB supaya ini secepatnya terselesaikan, “Jelasnya.

Disamping itu, Koordinator Gerakan Alternatif Rakyat (GAR) meminta kepada DPRD Karo dan Bupati Karo supaya segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bencana alam di Kabupaten Karo dalam tempo yang sesingkat singkatnya dan segera melakukan RDP perihal penanganan bencana Sinabung.

Tak hanya itu, GAR mengultimatum  Bupati Karo agar segera merealisasikan, yakni; Pertama, Mempercepat proses relokasi tahap III di Siosar dan relokasi Mandiri 181 KK. Kedua,  Memberikan alat dan bahan pertanian serta pendidikan terhadap petani korban erupsi Gunung Sinabung. Ketiga,  Memberikan beasiswa bagi mahasiswa korban sinabung dengan jelas dan tepat sasaran. Keempat, Meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan para korban erupsi Sinabung. Kelima,  Pemerintah Karo harus segera mengusulkan kepada Presiden RI agar bencana erupsi sinabung diangkat menjadi bencana Nasional.

Ditempat yang sama, Gelora Pandia, SPd Ketua Pospera Karo, terkait penanganan pengungsi sinabung butuh kebijakan dalam hal administrasi, karena dana hibah untuk relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK, sudah 1 tahun mengendap di Kas umum Pemkab Karo.

“Relokasi 181 KK melalui dana hibah, dan uang itu sudah mengendap di Kas umum Pemkab Karo setahun lamanya. Dan hari ini dana itu sudah dikirim ke rekening masyarakat (ketua KPP). Dalam hal pelaksanaan relokasi mandiri, harus didampingi Tim Pendamping Mandiri (TPRM) yang menyusun kelengkapan administrasi dan menyusun kelengkapan spesifikasi tendus bangunan rumah,”jelasnya.

SK Tim Pendamping Relokasi Mandiri, lanjut Gelora Pandia, sudah habis pada tanggal 15 juli lalu, yang artinya relokasi mandiri 181 KK tidak sedang didampingi Tim Pendamping sehingga masyarakat tidak bisa melakukan bisa melaksanakan Pekerjaan “Pertanyaan, kenapa SK yang berakhir pada tanggal 15 juli lalu tidak diperpanjang oleh mereka.? Harusnya pemerintah sudah tau kapan berakhir masa berlaku SK TPRM dan sebelum habis, segera memperpanjang atau mencari solusi untuk mengantisipasi, ini datang dulu masyarakat baru muncul ide. Jadi dalam hal ini BPBD Karo lalai dalam melaksanakan tugas, ” kata Gelora. (Daris Kaban)