Kasus Korupsi Dana Bansos Bengkalis Masih ‘Mesteri’

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Bengkalis belum mengalami kemajuan. Jabatan Kapolda Riau telah silih berganti, namun pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 hingga saat ini belum juga tuntas.

Pasca dikeluarkannya Sprindik baru sekitar bulan April 2018 lalu kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis ini justru semakin tidak jelas tindaklanjutnya. Keluarnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terhadap kasus bansos ini menjadi sebuah misteri.

Beberapa waktu lalu, tepatnya (24/4/2018) kepada sejumlah media Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan pernah “sesumbar” mengatakan pihaknya telah membidik dua calon tersangka baru pada kasus ini.

Ditegaskan Gideon saat itu, unit III Reskrimsus Polda Riau melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan amar putusan Hakim terhadap terpidana yang saat ini telah nyaman mendekam di balik jeruji besi. Namun apa dinyana, bidikan Polda Riau ini sepertinya adalah ‘ruang hampa’ tanpa target yang jelas.

Membuktikan bahwa tudingan terhadap kinerja institusi penegakan hukum ini sedang jalan ditempat, crew media ini mencoba mengkonfirmasi Kombes Pol Gideon Arif Setiawan melalui nomor WhatsApp-nya. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan media ini terkait perkembangan dua calon tersangka tersebut telihat terbaca olehnya (Gideon), namum tidak ditanggapi.

Dir Reskrimsus Polda Riau itu sepertinya memilih untuk bungkam. Crew media ini mencoba menemuinya di kantor untuk wawancara, Senin (20/08/2018) Gideon Arif Setyawan sedang tidak berada di tempat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat dihubungi mengatakan perihal dua orang tersangka yang baru ditetapkan itu belum diketahuinya. “Ooh belum ada dapat datanya, saya belum dapat datanya nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus,” ujarnya dengan nada ketus, Senin (20/08 /2018).

Menanggapi lambannya proses pengusutan kasus korupsi Bansos yang diduga melibatkan Amril Mukminin mantan anggota legislatif DPRD Bengkalis, Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus Simamora kepada media ini, Selasa (21/8) mengaku pesimis.

Menurut Mattheus, sejak dikeluarkannya sprindik yang baru hingga saat ini sudah empat bulan namun kepolisian belum mampu merilis nama kedua tersangka baru yang dijanjikan Polda Riau.

“Mana tersangkanya ? empat bulan lho sejak keluarnya sprindik. Wajarkan kalau masyarakat tendensius menilai kinerja kepolisian. Asumsi saya sprindik yang baru dikeluarkan Polda Riau itu Cuma sebagai lips service Polda kepada masyarakat dan aktivis antirasuah yang mengikuti perkembangan kasus ini. Mungkin tujuannya sekaligus mengingatkan kepada terduga lainnya bahwa Polda Riau masih ‘melek’ terhadap kasus ini. Selanjutnya tahulah kita, nggak perlu saya jabarkan,” ujarnya sinis.

Kasus ini terang benderang, lanjut Mattheus. Sudah benar jika perkembangan dalam persidangan dijadikan acuan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini. Jika fakta persidangan yang dijadikan dasar, tentunya terduga korupsi lainnya sudah bisa dijerat.

“Penomena dalam kasus ini kan sudah bisa diterjemahkan oleh masyarakat. Ada yang merasa ditumbalkan, ada yang terpelihara, itu hal yang biasa di sana (institusi). Karena antara prestasi dan prestise itu tipis jaraknya,” pungkas Mattheus.

Sekedar mengingatkan kembali, pada kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) kabupaten Bengkalis Tahun 2012 ini beberapa anggota legislatif dan eksekutif Kabupaten Bengkalis terbukti terlibat dan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Seperti dua mantan ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah dan Heru Wahyudi.

Selain Heru dan Jamal, empat legislator Bengkalis periode 2009-2014 yang divonis masing masing Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmidzi dan Hidayat Tagor. Disusul Oktober 2016 lalu, pengadilan juga memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekdakab Azrafiani Rauf masing masing dengan pidana 1,6 tahun penjara. Selanjutnya hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Kasus korupsi tersebut, berawal dari temuan alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp277 milliar. Dalam dakwaan jaksa terungkap ada sebanyak 4000 proposal untuk lembaga masyarakat dimana sebagian besar adalah fiktif. Sementara itu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan kerugian negara ditaksir mencapai Rp31 milliar lebih. (Hombing)