Kantor Kecamatan Kuta Buluh Simole, Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Camat Kuta Buluh Sudah 4 Bulan Tidak Ngantor, Warga Angkat Bicara

Loading

KARO (IndependensI.com) – Berdasarkan PP No.19 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 9 tentang kecamatan, bahwa camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IndependensI.com, Camat Kuta buluh Rosanna br Sembiring,SH sudah hampir 4 bulan tidak masuk kantor. Ketika media ini berusaha bertemu  Camat Kuta Buluh pada saat jam kerja, namun tidak pernah berhasil. Ketika di konfirmasi  melalui nomor kontak seluler miliknya juga tidak berhasil, meski ada nada  panggilan masuk, namun tidak pernah diangkat .

Salah seorang Pegawai Kecamatan Kuta Buluh yang sedang berada di ruang kerjanya membenarkan bahwa terhitung sejak bulan Juli 2018 sampai bulan Oktober ini, Ibu Camat tidak masuk kantor  dikarenakan beliau sedang sakit dan sedang menjalani proses cuci darah rutin ke rumah sakit. Camat Rosanna Beru Sembiring diinformasikan menderita sakit diabetes yang cukup berat, sehingga tidak bisa ke datang kantor.

Karena Camat tidak pernah ke kantor selama 4 bulan terakhir, maka sejumlah aktivitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan menjadi terganggu. Terutama dalam hal pengurusan administrasi di pemerintahan dan keperluan warga di mana memerlukan tanda tangan camat. “Kami  kadang  membawa berkas-berkas tersebut ke rumah sakit dikala ibu camat sedang dirawat ataupun ke tempat tinggalnya yang berada di Desa Tiganderket”,kata  salah satu pegawai kecamatan yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Masyarakat Kuta Buluh sangat menyayangkan Camat jarang masuk ke kantor, bahkan sudah hampir 4 bulan namun tidak ada kepedulian dari pemerintah Kabupaten Karo seperti Bupati dan Sekda Karo. Seharusnya, kalau ada pejabat yang  sakit dalam waktu yang cukup lama harus ada  kebijakan dalam menyikapi hal tersebut.

Masyarakat sangat dirugikan karena ketika   mengurus surat-surat mengalami kesulitan atau terhambat. “Pelayanan kepada publik tidak boleh terganggu dan dipastikan harus  berjalan dengan baik,” kata S Sinulingga (51) Tokoh Adat asal Kecamatan Kuta Buluh.

Sinulingga yang juga salah satu anggota BPD kepada IndependensI.com saat di jumpai di Kantor Camat Kuta Buluh  berharap Pihak yang berkompeten dapat membuat kebijakan sesuai prosedur yang berlaku dalam mengangkat jabatan penggati camat atau pun menetapkan siapa Plth (Pejabat Pelaksana Tugas Harian).

Hal itu penting, katanya, agar roda pemerintahan di wilayah Kecamatan Kuta Buluh tidak fakum dan berjalan normal.  “Masak dibiarkan berlama-lama  tanpa ada pimpinan di kecamatan,” katanya. (Daris Kaban)