Ratna Sarumpaet

Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Ratna Sarumpaet

Loading

JAKARTA (independensi.com)  – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka hoax penganiayaan. Masa penahanan Ratna diperpanjang 40 hari.

“Ya 40 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Ratna Sarumpaet ditahan polisi sejak Jumat (5/10). Masa penahanannya akan habis pada Kamis (25/10).

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa driver dan staf Ratna Sarumpaet.

Selain itu, polisi juga sudah memeriksa koordinator juru bicara Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.