Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. (foto istimewa)

Wakil Ketua DPR Tak Penuhi Panggilan KPK

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, Kamis (1/11/2018).

Taufik yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen tahun 2016 itu tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang menjalani masa reses DPR.

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Arifin Harahap yang datang ke Gedung KPK.  “Karena kemarin kan lagi proses apa namanya reses. Kemarin kan penutupan persidangan ya oleh Ketua DPR jadi hari ini reses pertama gitu jadi sedang ke dapil (daerah pemilihan-red) ya,” ujar Arifin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Arifin memastikan Taufik bakal datang ke KPK pada 8 November 2018.  “Kami pastikan tanggal 8 kami hadirkan Pak Taufik di KPK,” ujarnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran Taufik Kurniawan pada pemeriksaan hari ini. “Pagi ini penasihat hukum dari TK (Taufik Kurniawan-red) datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang. Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

Febri menjelaskan, seharusnya pada hari ini Taufik bakal diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.(budi/ist)