Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini saat melakukan peresmian gedung baru kantor pelayanan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon yang berlokasi di Katekate Kota Ambon, Maluku (31/10). (Humas Karantina Kementerian Pertanian)

Resmikan Kantor Karantina Ambon, Banun: Tingkatkan Layanan yang Prima, Cepat dan Nyaman

Loading

AMBON (Independensi.com) – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) terus berupaya meningkatkan komitmen pelayanan pemerintah salah satunya dengan melakukan pembenahan sarana dan prasarana fasilitas karantina pertanian.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini saat melakukan peresmian gedung baru kantor pelayanan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon yang berlokasi di Katekate Kota Ambon, Maluku (31/10).

“Bertahap, kami akan terus lakukan pembenahan dan kelengkapan sarana prasarana demi tingkatkan layanan karantina yang prima, cepat dan nyaman bagi para pengguna jasa karantina”, jelas Banun.

Banun Harpini yang didampingi Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler dan Plt. Kepala Karantina Ambon, Andi Yusmanto menyampaikan bahwa gedung baru akan lebih representatif untuk pelayanan karantina dengan kapasitas yang lebih luas dari sebelumnya.

Selain itu, peningkatan pelayanan melalui sistem karantina secara online, IQFAST, juga merupakan langkah yang dilakukan Barantan. IQFAST yaitu sistem online permohonan karantina yang bisa diakses dari mana saja dan kapan saja tinggal klik. “Ini merupakan terobosan kebijakan dan inovasi layanan guna percepatan layanan ekspor produk pertanian,” ungkap Banun.

Propinsi Maluku merupakan salah satu propinsi sebagai tujuan lalulintas perdagangan terutama produk pertanian, karena memiliki potensi sumber daya alam sangat melimpah. Produk pertanian dan peternakan menjadi produk unggulan masyarakat Maluku.

Besarnya frekuensi lalulintas komoditas pertanian, membuat propinsi Maluku rentan terhadap masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan yang mungkin bisa terbawa melalui komoditas tersebut. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengamanahkan Badan Karantina Pertanian untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan Organisme Penggannggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dan keluar dari wilayah Indonesia, tak terkecuali Provinsi Maluku.

Era perdagangan global dewasa ini, peran strategis Barantan dalam cegah tangkal masuk tersebar dan keluarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan terus ditingkatkan. Barantan berkontribusi dan memfasilitasi perdagangan di Indonesia dengan menyiagakan 52 unit pelaksana teknis (UPT) Karantina Pertanian di seluruh Indonesia.

SKP Kelas I Ambon menjaga Maluku di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran komoditas pertanian, seperti Bandara Pattimura, Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Pelabuhan Namlea, Pelabuhan Kobisdar dan Pelabuhan Tual.

Sinergisitas antar instansi juga terus dibangun dalam pengawasan lalulintas komoditas pertanian diantaranya dengan TNI AD, Kepolisian dan Ditreskrimsus, TNI AU dan TNI AL, Avsec Bandara serta dengan instansi terkait lainnya. Semua dilakukan untuk menjaga wilayah Maluku ini bebas dari hama penyakit hewan dan tumbuhan dan menjamin kemanan dan kesehatan produk pertanian yang dikonsumsi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati yang ada di Maluku tercinta.

Dukungan SKP Kelas I Ambon terhadap ekspor langsung komoditas pertanian dari Maluku terutama dari Pelabuhan Ambon terus diperjuangkan bersama instansi terkait diantaranya Bea Cukai Ambon, Dinas Petanian Maluku, Disperindag Maluku, Dinas Ketahanan Pangan Maluku dan instansi lainnya serta mendorong bangkitnya rempah – rempah Maluku sesuai nawa cita Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Banun berpesan pada semua insan karantina khususnya lingkup wilayah timur untuk menggali potensi daerah dan bekerjasama dengan Dinas terkait dalam mendukung akselerasi ekspor produk pertanian yang menjadi unggulan daerah masing-masing.

“Ayo gali potensi daerah yang ada, diskusikan dengan Dinas terkait dan fasilitasi pengusaha bidang pertanian untuk lakukan ekspor”, ujar Banun.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler sangat mengapresiasi dan mendukung tugas karantina.

“Amanah Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bagi Karantina Pertanian yakni menjaga masuk, tersebar, dan keluarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan di seluruh wilayah Indonesia memang tugas berat, tugas mulia yang harus kita apesiasi dan dukung bersama,” ungkap Syarif.

”Mari katong dukung bersama langkah strategis Badan Karantina Pertanian ini”, ajaknya.