Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril Yang Divonis Enam Bulan Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Mataram menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Baiq Nuril eks pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang dihukum enam bulan penjara sambil memberi kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/11/2018) mengatakan penundaan eksekusi didasari aspirasi yang berkembang di masyarakat belakangan ini terkait persepsi keadilan.

“Jadi eksekusi terhadap Nuril kita tunda dan secara kebetulan pada hari ini (Senin, 19/11/2018) kita terima surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim penasehat hukumnya,” tutur Mukri.

Mukri sempat meluruskan pemberitaan di media belakangan ini bahwa seolah-olah Nuril adalah korban pelecehan seksual dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Padahal, tuturnya, status Nuril terpidana enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atau Baiq Nuril telah melakukan suatu tindak pidana melakukan suatu pendistribusian atau mentrasmisikan membuat dapat diaksesnya suatu berita elektronik yang berkaitan dengan ke asusilaan,

Mahkamah Agung dalam putusannya pada tingkat kasasi menyatakan kalau Nuril terbukti bersalah menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Sebelumnya PN Mataram yang menyidangkan Nuril atas laporan Kepsek SMA 7 Mataram Muslim menjatuhkan vonis bebas murni. Jaksa penuntut umum yang menuntut Nuril agar dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kemudian mengajukan kasasi.

“Sesuai standar operasional prosedur (SOP) atas putusan bebas murni tersebut maka jaksa selaku penuntut umum ajukan kasasi dan ternyata dikabulkan MA,” tutur Mukri.

Diakuinya secara normatif jika merujuk kepada KUHAP adalah kewenangan jaksa selaku eksekutor untuk mengeksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tapi kita tangguhkan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan. Ini bukan saja berkembang nuansa kearifan lokal tetapi sudah jadi nuansa secara nasional,” ucapnya. (MJ Riyadi)