KPI Inginkan Penyiaran Indonesia yang Bermartabat

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan terus mendorong stasiun televisi untuk memproduksi dan menayangkan program-program siaran yang berkualitas, yang dapat memotivasi, menginspirasi dan menggugah kreativitas masyarakat yang menghasilkan karya cemerlang demi terwujudnya generasi yang unggul.

Oleh karenanya KPI tidak akan pernah bosan memberikan teguran, mengingatkan dan lebih mengedepankan komunikasi, agar program siaran televisi tidak saja berisi hiburan atau sekadar mengikuti rating. Karena publik membutuhkan tayangan mendidik dan informasi berkualitas yang diterima masyarakat melalui frekuensi publik yang jangkauannya begitu luas.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis Ph. D berharap, stasiun televisi harus lebih bertanggung jawab dan bijak dengan program-program yang ditayangkan di stasiun televisinya masing-masing. Karena masyarakat yang semakin cerdas  membutuhkan tayangan mendidik, informasi bermutu yang menuntun mereka ke arah lebih baik. Program siaran yang ditayangkan harus dapat menguatkan karakter manusia Indonesia seutuhnya

Hasil Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode ketiga (Juli-September) tahun 2018 ini di 12 propinsi dirasa belum memuaskan,

Dari 8 (delapan) kategori program siaran, baru 4 program siaran (Wisata dan Budaya, Religi, Talkshow, dan Berita) yang memenuhi standar kualitas KPI. Sementara 4 program siaran (Anak, Variety Show, Sinetron, dan Infotainmen) belum memenuhi standar kualitas KPI dengan standar kualitas 3.

‘’Tentunya publik berharap program siaran televisi lebih banyak lagi yang memenuhi standar kualitas KPI. Bahkan ekspektasi publik menginginkan seluruh program siaran televisi di Indonesia semuanya berkualitas,’’ kata Yuliandre.

Untuk diketahui, Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memasuki tahun ke-4 (empat). Pada tahun ini, KPI melaksanakan survei sebanyak 3 (tiga) kali dan dalam laporan ini merupakan laporan terakhir pelaksanaan survei di tahun 2018.

Selama empat tahun berjalan, dengan dukungan berbagai pihak, KPI mempertahankan sekaligus menguatkan kegiatan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi agar memberi dampak besar terhadap perubahan konten siaran lebih baik dan berkualitas.

Melalui unit baru dibentuk tahun 2018 yakni Penelitian dan Pengembangan (Litbang), KPI berikhtiar memperkuat regulator penyiaran ini dengan kualitas dan kuantitas data penyiaran sebagai pusat data penyiaran Indonesia.

Landasan membangun penyiaran berkualitas setidaknya mencakup empat aspek yang fundamental. Pertama, landasan filosofis. Program siaran harus dapat mencerminkan 5 sila dari pancasila: nilai ketuhanan, kemanusian, keadilan, kerakyatan, dan persatuan indonesia.

Kedua, landasan historis. Program siaran menggambarkan kebhinekaan serta menghormati keragaman. Ketiga, landasan sosiologis. Konten siaran harus menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan persaudaraan antar sesama. Keempat, landasan yuridis. Program siaran mematuhi peraturan perundang-undangan, Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Keempat aspek penting tersebut menjadi landasan pelaksanaan survei. Melalui survei yang melibatkan 120 Para Ahli dari 12 Perguruan Tinggi di Indonesia terwujud peningkatan kualitas program siaran televisi sebagai kebanggaan masyarakat Indonesia. Mari kita bangun peradaban penyiaran Indonesia yang lebih bermartabat.

Terhadap stasiun televisi yang menayangkan program-program yang tidak berualitas apalagi yang penayangannya sampai menimbulkan konflik di masyarakat, pihak KPI langsung memberikan teguran bahkan sangsi  secara tertulis. Namun untuk yang terkait dengan pemberitaan, dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Karena kewenangan KPI yang terbatas, hingga saat ini hanya teguran dalam bentuk lisan, tulisan atau penangguhan tayangan dalam kurun waktu tertentu yang bisa dilakukan.

Sebesar apapun pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun televisi dan seberapa keras pun atau seberapa banyakpun KPI memberikan teguran, KPI tidak bisa melakukan pencabutan hak siaran stasiun televisi tersebut, karena urusan itu menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

‘’Karena tugas dan fungsi utama KPI adalah melakukan monitoring, pengawasn dan evaluasi terhadap program-program siaran yang ditayangkan oleh televisi nasional, maka kami akan melakukan tugas pengawasan dan pembinaan tersebut secara professional,’’ pungkas Yuliandre. (advertorial)