UPP Kelas I Baubau Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal Ikan dengan ukuran di bawah 7 GT

UPP Baubau Selenggarakan Gerai Pengukuran Kapal Ikan Dibawah 7 GT

Loading

BAUBAU (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau, Sulawesi Tenggara kembali menyelenggarakan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal Ikan dengan ukuran di bawah 7 GT untuk yang kedua kalinya.

Menurut Kepala Kantor UPP Kelas I Bau-Bau, yang saat ini telah dilantik sebagai Kepala Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, Subagiyo, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama UPP Kelas I Baubau dengan Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Buton.

Pada kesempatan ini, gerai pengukuran digelar di wilayah Pasar Wajo, Kabupaten Buton, dengan target sebanyak 158 unit kapal ikan.

UPP Baubau telah menugaskan 3 orang ahli ukur untuk melakukan pengukuran selama 4 (empat) hari sejak tanggal 11 sampai tanggal 14 Januari 2019.

“Hasil pengukuran tersebut, kami telah menyerahkan Sertifikat Pas Kecil kepada 30 orang masyarakat yang merupakan nelayan pemilik kapal ikan,” kata Subagiyo

Kegiatan Gerai Ukur dan Pemberian Sertifikat Pas Kecil ini, menurut Subagiyo, merupakan bentuk komitmen Ditjen Perhubungan Laut dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dan juga bentuk kehadiran Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari kerjasama antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami berupaya untuk bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sekitar yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan. Dengan memiliki Pas Kecil, kapal-kapal nelayan ini akan memiliki kepastian hukum, yang juga merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan subsidi BBM,” jelas Subagiyo.

Lebih lanjut, Subagiyo berharap agar para pemilik kapal dapat menjaga Sertifikat Pas Kecil yang telah diterima dengan baik.

Selain itu, para pemilik kapal yang telah memiliki Sertifikat Pas Kecil agar dapat menyebarkan informasi tentang pengurusan Sertifikat Pas Kecil di Kantor UPP Kelas I Baubau kepada teman atau saudara yang juga memiliki kapal.

“Namun demikian, saya berharap para pemilik kapal dapat mengurus pembuatan sertifikat langsung ke Kantor UPP Kelas I Baubau tanpa melalui perantara calo, agen, atau pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tegas Subagiyo.

Dengan memiliki Sertifikat Pas Kecil, tambah Subagiyo, masyarakat dapat merasakan ketenangan dalam mencari nafkah, dan tentunya dapat menjamin perwujudan keselamatan pelayaran.

Subagiyo berharap, program gerai pengukuran dan pemberian Sertifikat Pas Kecil pada kapal-kapal dengan ukuran di bawah 7 GT ini ke depannya dapat dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Kantor UPP Kelas I Baubau.