Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur DR Sunarta, SH, MH

Kajati Jatim: Kami Siap Hadirkan Ahmad Dhani ke Pengadilan untuk Sidang 7 Februari

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta menegaskan pihaknya siap menghadirkan Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bernada penghinaan melalui media sosial di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Sunarta adalah kewajiban pihaknya sebagai jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Apalagi jadwal sidang di Pengadilan Negeri Surabaya sudah ditetapkan Kamis (7/2/2019) pekan depan.

“Sekarang kami hanya tinggal menunggu izin dari Jakarta dan sudah berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk pemindahan tempat penahanan terdakwa ke Surabaya,” kata Sunarta saat dihubungi Independensi.com Kamis (31/1/2019).

Dia menyebutkan jika misalnya hari Kamis ini keluar izinnya maka pihaknya pada Jumat (1/2/2019) besok tinggal membawa terdakwa ke Surabaya. “Tapi kalau tidak Jumat besok, maksimal hari Senin 4 Februari 2019 terdakwa kita bisa bawa.”

Dikatakannya untuk melakukan koordinasi tersebut pihaknya telah mengirimkan Tim jaksa penuntut umum ke Jakarta untuk menemui pihak-pihak terkait. “Mereka sekarang sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi.”

Mantan Asintel Kejati Jawa Tengah ini menambahkan pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang berlebihan seperti memborgol terdakwa saat membawanya dari Jakarta ke Surabaya.
“Tapi tentunya untuk melakukan pengamanan kami akan meminta pengawalan dari pihak kepolisian, selain pengawalan dari pihak kami,” tutur Sunarta.

JPU Kasus Ahmad Dhani Juga akan Ajukan Banding

Persidangan perdana terhadap Ahmad Dhani musisi dan politisi Gerindra di Pengadilan Negeri Surabaya rencananya dimulai pada 7 Februari 2019 sesuai penetapan dari majelis hakim yang ditunjuk menyidangkan kasus Ahmad Dhani. Majelis hakimnya R Anton Wiyono dengan hakim anggota Rohmad dan Syafrudin.

Ahmad Dhani dalam kasus di Surabaya akan didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (MJ Juhriyadi)