JPU Kasus Ahmad Dhani Juga akan Ajukan Banding

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi memastikan pihaknya selaku jaksa penuntut umum (JPU) akan juga mengajukan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

“Ya kalau terdakwa mengajukan banding atas putusan hakim, kami selaku JPU sama-sama juga mengajukan banding. Walapun putusan dari hakim sebenarnya sudah lebih dari separuh tuntutan JPU,” kata Supardi, Kamis (31/1/2019).

Dia mengungkapkan langkah dari JPU yang banding sesuai dengan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor SE 001 tahun 1995 tanggal 27 April 1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana.

Dalam Surat Edaran Jaksa Agung menyebutkan apabila terdakwa mengajukan banding maka JPU harus meminta banding. “Kecuali jika terdakwa tidak melakukan upaya hukum seperti banding, kami juga wajib melakukan hal yang sama tidak banding,” tutur Supardi.

Dikatakannya juga pengajuan banding untuk menghindari JPU tidak bisa mengajukan kasasi. “Karena menurut Undang-Undang Mahkamah Agung, kalau terdakwa banding dan kita dari JPU tidak ikut banding maka nanti kita tidak bisa mengajukan kasasi,” kata mantan Kasi Datun Kejari Jakarta Utara ini.

Sehari sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi, Rabu (30/1/2019) mengatakan kalau Ahmad Dhani dan JPU sama-sama belum menyatakan banding. “Ya sampai saat ini Rabu 29 Januari 2019 jam 12.47 WIB belum ada yang menyatakan banding, baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum,” tutur Guntur.

Dikatakannya dengan belum adanya yang menyatakan banding maka secara resmi baik terdakwa maupun jaksa belum ada yang sama sekali menandatangani akta pernyataan banding.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel diketuai Ratmoho pada Senin (28/1/2019) dalam putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajati Jatim: Kami Siap Hadirkan Ahmad Dhani ke Pengadilan untuk Sidang 7 Februari

Kasusnya berawal saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam putusannya itu hakim selain menghukum satu tahun enam bulan penjara juga memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan. (MJ Riyadi)