KPU : Pemilu Serentak Cukup Sekali Saja

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan menegaskan, pemilu serentak yang dilakukan pada tahun ini cukup dilakukan sekali. Keserentakan Pemilu 2019 terbukti melebihi kapasitas kemampuan penyelenggara.

“Cukup sekali saja pemilu serentak yang seperti ini. Pemilu serentak dalam konteks untuk sistem pemerintahan presidensial ini baik. Namun, keserentakan menggunakan lima kotak suara atau lima kelompok pemilihan sudah terbukti sampai saat ini melebihi kapasitas kita untuk mewujudkan pemilihan umum serentak yang efektif dan berintegritas serta damai,” ujar Viryan ketika dijumpai di Kantor KPU,  Menteng, Jakarta Pusat,  Selasa (23/4/2019).

Karena itu, ke depannya KPU mengusulkan pemilu dikelompokkan menjadi dua,  yakni pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional dengan kelompok pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI dan DPD.

“Mengapa yang tiga ini diserentakkan, sebab inilah lembaga politik yang ada di tingkat nasional, yaitu eksekutif dalam hal ini presiden dan wakil presiden, legislatif dikenal ada DPR dan DPD. Jadi pas untuk dilakukan secara nasional,” lanjutnya.

Kedua, pemilu lokal untuk  memilih pejabat tingkat daerah. Menurut Viryan, pemilu lokal pun bisa dibagi dua.

“Pemilu lokal ini sebenarnya pilihanya bisa juga dua. Yakni digabung pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, walikota dan bupati sekaligus. Atau, dipilah untuk pemilu di tingkat provinsi dan pemilu di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.

Meski demikian, Viryan menilai usulan itu perlu kajian yang mendalam. “Tetapi paling tidak sebagai awalan untuk melihat ke depan tentunya patut untuk dipertimbangkan,” tegasnya.

Viryan mengatakan, jumlah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas kembali bertambah. Hingga Selasa (23/4) sore, 119 orang KPPS gugur saat bertugas melaksanakan Pemilu 2019.

“Berdasarkan data yang kami himpun hingga hingga pukul 16.30 WIB, petugas kami yang mengalami musibah ada 667 orang. Sebanyak 119 meninggal dunia, kemudian 548 jatuh sakit,” ujar Viryan.

Seluruh KPPS yang mengalami musibah ini tersebar di 25 provinsi. Menurut Viryan, semua petugas tersebut akan mendapat jaminan santunan dari pemerintah.

Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menyatakan akan memberikan  dukungan santunan. “Kemenkeu kan sudah memberikan pernyataan akan memberikan santunan. Kami apresiasi juga sudah ada beberapa pemerintah provinsi yang juga menyatakan akan ikut memberikan santunan,” jelas Viryan.