Plt Sesjambin Sartono didampingi Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan dan Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan dalam jumpa pers lelang barang rampasan negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya.(foto/muj/independensi)

Kejagung Lelang Perdana Barang Rampasan Kasus Jiwasraya Senilai Rp11 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset mulai akan melakukan lelang perdana sejumlah barang rampasan negara dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya.

Barang-barang yang akan dilelang pada 24 November 2021 yaitu 15 unit kendaraan roda empat serta satu kendaraan roda dua dengan total nilai sebesar Rp11 miliar berdasarkan penilaian wajar dari KPKNL Jakarta I.

“Untuk pelaksanaan lelangnya akan dilaksanakan di Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya, Jakarta melalui lelang secara online,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Plt Sesjambin) Sartono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/11).

Dia menyebutkan barang-barang yang akan dilelang perdana hasil rampasan dari terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro masing-masing empat unit kendaraan roda empat.

Kemudian dari terpidana Hendrisman Rahim sebanyak dua unit kendaraan roda empat dan satu unit
kendaraan roda dua.

Selain itu dari terpidana Harry Prasetyo dan Syahmirwan masing-masing dua unit kendaraan roda empat. Serta dari terpidana Joko Hartono Tirto sebanyak satu unit kendaraan roda empat.

Sartono menyebutkan barang-barang yang akan dilelang tersebut sebagian dari barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya yang tersebar di sejumlah daerah.

“Terhadap seluruh barang rampasan yang tidak hanya di Kota Jakarta, tapi juga di beberapa daerah telah dilakukan penilaian dalam rangka lelang,” kata Sartono didampingi Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan dalam anwyzing.

Barang rampasan tersebut antara lain berada di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta dan Jawa Barat yaitu di Bogor, Kuningan, dan Kabupaten Bekasi.

Kemudin di Kalimantan Selatan yaitu Banjarmasih, Kalimantan Timur di Kota Balikpapan dan Samarinda, serta Kabupatem Kutai.

Selain itu ada di Banten yaitu di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sartono menyebutkan untuk kegiatan lelang Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Lelang  nantinya dilaksanakan oleh KPKPLN dimana barang rampasan negara dari kasus Jiwasaraya tersebut berada,” ucap mantan Kajari Jakarta Timur ini.

Sepeda Motor Harley Davidson warna hitam, tahun pembuatan 2021, Nopol. B 6035 WGL yang dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim.(foto/muj/independensi)

Adapun Ke 16 unit kendaraan yang akan dilelang yaitu:
1. 1 (satu) unit Jeep Landrover/R.Rover 5.0 L V8AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2012, Nopol. B 2 M, berikut STNK dari perkara terpidana Heru Hidayat dengan limit harga Rp806.565.000 dan uang jaminan Rp200.000.000,-

2. 1 (satu) unit Jeep Lexus/RX 300 Luxury 4×2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB dari perkara terpidana Heru Hidayat dengan limit harga Rp936.750.000,- dan uang jaminan Rp235.000.000,-

3. 1 (satu) unit Minibus Toyota/Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Heru Hidayat dengan limit harga Rp624.993.000,- dan uang jaminan Rp157.000.000,-

4. 1 (satu) unit Minibus Toyota/ Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Heru Hidayat dengan limit harga Rp680.016.000,- dengan uang jaminan Rp170.000.000,-

5.1 (satu) unit Jeep Landrover/R.Rover 3.0 LWB AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1 KRO, berikut STNK tanpa BPKB dari perkara terpidana Benny Tjokrosaputro dengan limit harga Rp2.056.875.000,- dan uang jaminan Rp520.000.000,-

6.1 (satu) unit Jeep Audi/Q7 3.0 TFSI AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 158 OQ, berikut STNK tanpa BPKB dari perkara terpidana Benny Tjokrosaputro dengan limit harga Rp962.800.000,- dan uang jaminan Rp242.000.000,-

7. 1 (satu) unit Minibus Toyota/Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB dari perkara terpidana Benny Tjokrosaputro dengan limit harga Rp829.497.000,- dan uang jaminan Rp210.000.000,-

8. 1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz/S.500 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB dari perkara terpidana Benny Tjokrosaputro dengan limit harga Rp1.042.681.000,- dan uang jaminan Rp260.000.000,-

9. 1 (satu) unit Micro/Minibus Toyota/Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Hendrisman Rahim dengan limit harga Rp600.350.000,- dan uang jaminan Rp150.000.000,-

10. 1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz/E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Hendrisman Rahim dengan limit harga Rp285.853.000,- dan uang jaminan Rp72.000.000,-

11. 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson/FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2021, Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Hendrisman Rahim dengan limit harga Rp361.851.000,- dan uang jaminan Rp90.000.000,-

12. 1 (satu) unit Sedan Merecedez Benz/E 300 (W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Harry Prasetyo dengan limit harga Rp626.376.000,- dan uang jaminan Rp157.000.000,-

13. 1 (satu) unit Micro/Minibus Toyota/Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Harry Prasetyo dengan limit harga Rp697.968.000,- dan uang jaminan Rp175.000.000,-

14. 1 (satu) unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB dari perkara terpidana Syahmirwan dengan limit harga Rp167.807.000,- dan uang jaminan Rp42.000.000,-

15. 1 (satu) unit Minibus Toyota/Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK
dari perkara terpidana Syahmirwan dengan limit harga Rp253.716.000,- dan uang jaminan Rp64.000.000,-

16. 1 (satu) unit Minibus Toyota/Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Joko Hartono Tirto dengan limit harga Rp259.654.000,- dan uang jaminan.(muj)