KPK Terus Usut Proyek Fiktif

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran dana sejumlah pejabat di PT Waskita Karya. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dilakukan pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara bidang konstruksi ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tengah menelusuri para pejabat Waskita Karya maupun pihak lain yang turut dalam proyek fiktif ini. Selain itu, KPK juga sudah memperpanjang pencegahan terhadap sejumlah petinggi Waskita Karya pada 7 Mei 2019. Pencegahan itu dilakukan menyusul peranan orang-orang dalam kasus yang sedang ditangani.

Mereka yang diperpanjang pencegahannya adalah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman, dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU Pitoyo Subandrio, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar.

“Kami menelusuri dugaan aliran dana sejumlah pihak, apakah itu dugaan pejabat-pejabat ataupun pihak-pihak yang diduga diperkaya dari pokok perkara ini,” kata Febri, beberapa waktu lalu. Kendati demikian, Febri enggan menyebut nama-nama yang terkait kasus 14 proyek fiktif ini.

Lebih jauh Febri memastikan, penelusuran aliran dana ini menjadi fokus penyidikan mengingat kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp186 miliar. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Waskita Karya terkait kasus ini. Terakhir, Senin (8/7/2019), KPK memeriksa Jarot Subana selaku Dirut PT Waskita Beton Precast itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.

Selain Jarot, KPK juga sudah meminta keterangan Staf Keuangan Divisi II PT. Waskita Karya, Wagimin dan Manajer Pengelolaan Peralatan PT. Waskita Beton Precast, Imam Bukori. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Fathor. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Fathor dan Yuly dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari 14 proyek fiktif ini paling sedikit Rp186 miliar. Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.

Sita Dokumen

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya. Dokumen tersebut disita saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya dari rumah Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani.

Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, KPK belum memeriksa Desi sebagai saksi terkait kasus ini.