Bawaslu : Pemantau Asing Harus Tunduk dengan Aturan Indonesia

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, keberadaan pemantau pemilu asing bukan hal baru di demokrasi Indonesia. Pemantau pemilu baik dari dalam negeri maupun asing sudah ada dalam undang-undang. Namun, pemantau asing harus mematuhi semua aturan yang ada di Indonesia.

“Dulu ada pemantau, sekarang ada pemantau. Bukan berati dulu tidak ada pemantau, ada terus. Bisa dilacak dalam arsip berapa pemantau terlibat. Pemantau asing dulu lebih banyak kelihatannya. Pemantau asing tidak boleh semena mena menafsirkan apa yang terjadi di kita, apalagi soal kedaulatan dan lainnya,” kata Afif di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Lembaga pemantau pemilu, lanjut Afif, harus mematuhi semua prinsip pemantau, terutama terkait netralitas. “Prinsip dasar pemantau soal netralitas, soal independen itu menjadi hal utama. tidak hanya pemantau luar negeri tetapi juga pemantau dalam negeri,” ucapnya.

Menurut Afif, keberadaan pemantau pemilu bukan hal luar biasa dan tidak hanya terjadi di Indonesia saja.

“Tidak ada yang dikhawatirkan. Semua lembaga lokal, lembaga yang terdaftar dari luar negeri, semua dalam posisi yang sama, bukan dalam posisi extraordinary, tetapi situasi natural, setiap pemilu begini, mau pemilu di kita maupun di luar negeri sama saja,” katanya.

Adapun Bawaslu merilis 51 lembaga pemantau pemilu. Dari jumlah tersebut, terdapat dua lembaga pemantau pemilu asing yakni Asia Democracy Network dan Asian Network For Free Election. (Dan).