Diserahkan kepada JPU, Kivlan dan Habil Marati Kemungkinan Tetap Ditahan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Dua tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen dan Habil Marati, Kamis (22/8/2019) siang ini diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan kedua tersangka beriku barang-buktinya dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 secara formil maupun materil.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus Sugeng Riyanta saat dihubungi Independensi.com Kamis, membenarkan Kivlan Zen dan Habil Maratin siang ini diserahkan pihak penyidik kepolisian kepada JPU.

“Saat ini penyerahaan tahap dua yaitu tersangka dan barang-bukti dari penyidik kepada jaksa masih berlangsung,” kata Sugeng.

Sementara itu Kivlan Zen dan Habil Marati kemungkinan tetap akan ditahan pihak JPU. Namun belum diketahui ditahan dimana.

Kivlan Zen sebelumnya ditahan di Rutan Guntur oleh Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Kemudian penahanan Kivlan diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 18 Juni 2019.

Sedangkan Habil Marati juga ditahan sejak menjadi tersangka dan kemudian ditangkap pada 29 Mei 2019.(MUJ)