Konsisten Terapkan Gage Bagi Plat Hitam, DPP Organda Apresiasi Pemprov DKI Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – DPP Organda mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memutuskan bahwa taksi online atau taksi berbasis aplikasi tetap akan diberlakukan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem nomor pelat mobil ganjil dan genap (gage).

Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Selain itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi.

Sementara driver taksi online ingin ada pengaturan tentang penandaan terhadap angkutan online.

Namun perlu dipahami penandaan terhadap angkutan online normanya telah diatur dalam Permenhub 118/2018. Aturan ini dibuat berdasarkan putusan MA yang tidak memperbolehkan penandaan bagi angkutan online

Terkait masalah diatas DPP Organda juga menyayangkan sinyalemen Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menyerahkan permasalahan penanda bagi taksi berbasis aplikasi kepada pihak kepolisian. Hal ini dinilai langkah mundur kepastian hukum di Indonesia

DPP Organda lewat Ketua Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus menghimbau pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum sesuai aturan Penyelenggaraan angkutan umum berbayar yang harus mengikuti mekenisme UU No 22 tahun 2018, yaitu plat kuning dan berbadan hukum.

Menurut pria yang akrab sipanggil Sani , sedikitnya terdapat 250 ribu armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berplat hitam akan menuntut hal yang sama.

Padahal tujuan utama ganjil genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar  mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru.

Sani menyatakan Transportasi Online bukan merupakan perusahaan angkutan umum karena tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan Pasal 173 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan hanya berstatus sebagai perseroan terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang penyedia layanan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) yang memfasilitasi pemberian pelayanan angkutan umum yang bermitra dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut Kurnia Lesani Adnan, seharusnya Kementrian Perhubungan sudah paham terhadap permasalahan di DKI Jakarta. ”Saya yakin pak menteri sangat paham tentang DKI. Kan beliau tahu persis perkembangan DKI “ tandas Sani

Sebaiknya Kemhub melakukan sinkronisasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sehingga penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan dapat didukung penuh oleh pemerintah pusat.

Hakekatnya, ganjil genap itu tujuannya dilebarkan supaya pengendara beralih ke transportasi publik seperti MRT, Transjakarta dan Commuter Line. (hpr)