Kajari dan Wali Kota Bekasi Sukarman dan Rahmat Effendi foto bersama saat penandtanganan kesepakatan bersama. (humas)

Wali Kota Bekasi dan Kajari  Tandatangani  MoU

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sebuah kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (Mou)  terkait  penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan tim pengawalan, pengamanan, pembangunan dan pemerintah daerah (TP4D), ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Sukarman Senin (07/10) di Aula Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jalan Veteran, Kota Bekasi.

Wali Kota Rahmat   menyampaikan  terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas pendampingan yang dilakukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Kerjasama pendampingan dan pengawalan dengan Kejari Kota Bekasi ini setiap tahunnya terus dilakukan oleh Pemkot Bekasi untuk mengawal setiap proyek strategis daerah yang dilakukan pada sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bekasi, ujarnya.

“Alhamdulillah kerjasama ini terjalin dengan baik. Kita setiap tahun melakukan kerjasama ini, Kerjari Kota Bekasi selaku TP4D terus memberikan pendampingan pengerjaan proyek-proyek strategis yang ada di Pemko Bekasi,” ujar Rahmat.

Disebut tahun sebelumnya proses pendampingan dan pengawalan ini sudah berjalan dengan sangat baik. Maka tahun ini ia berharap pendampingan dan pengawalan ini dapat kembali berjalan dengan baik pula.

Wali Kota Bekasi saat itu  menginstruksikan agar Kepala Disperkimtan Kota Bekasi untuk segera mempercepat proses pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Dikesempatan hari ini saya juga menginstruksikan supaya Kepala Dinas Disperkimtan segera mempercepat proses pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ini dilakukan agar meningkatkan kinerja dan untuk kebaikan kedepannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman, mengatakan bahwa MoU ini dalam rangka kerjasama memberikan bantuan terkait masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Artinya Jaksa selaku pengacara negara berhak untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah baik itu di bidang perdata maupun tata usaha negara.” jelas Kajari.  (jonder sihotang)