Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Tangguhkan Penahanan Jen Tang, MAKI: Kejati Sulsel Cederai Rasa Keadilan di Masyarakat

Loading

Jakarta (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan tindakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menangguhkan penahanan Soedirjo Aliman alias Jen Tang tersangka kasus dugaan korupsi sewa tanah negara di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman tindakan Kejati Sulsel telah mencederai rasa keadilan di masyarakat dan menyakiti rakyat miskin yang selalu lemah dihadapan hukum.

“Sementara orang kaya  begitu mudah dapat hadiah. Padahal dia (Jen Tang) sudah beritikad buruk karena pernah buron,” kata Boyamin kepada Independensi.com, Senin (17/12/2019) menanggapi ditangguhkannya penahanan Jen Tang yang sempat buron selama dua tahun.

Dia pun mendesak kepada Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar.  “Betul-betul tidak layak menjabat Kajati. Jadi Kajati Sulsel harus dicopot dari jabatannya,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa orang ditahan itu biasanya karena dikhawatirkan melarikan diri. “Jadi baru sebatas khawatir aja ditahan. Lha dia (Jen Tang) ini pernah buron malah ditangguhkan penahanannya. Rumusnya jelas tidak ada. Kecuali dicarikan rumus ke Planet Pluto,” sindir Boyamin.

Ditegaskannya juga MAKI akan menggugat kasus Jen Tang melalui gugatan praperadilan. “Karena sudah ditahan setelah buron. Tapi nyatanya ditangguhkan,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar saat dihubungi Independensi.com, Sabtu (14/12/2019) malah enggan berkomentar terkait dengan penangguhan penahanan Jen Tang oleh pihaknya.

Firdaus bahkan meminta untuk menanyakan masalah tersebut kepada JAM Pidsus Adi Toegarisman atau Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Asri Agung.

“Tanya JAM Pidsus dan Dirdik (Direktur Penyidikan),” kata Firdaus singkat melalui WhatsAp ketika ditanya alasan atau pertimbangan pihaknya menangguhkan penahanan dari Jen Tang.

Seperti diketahui Jen Tang pemilik PT Jujur Jaya Sakti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Kasusnya terkait dugaan korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.  Jen Tang mengklaim tanah itu miliknya dan menyewakan kepada PT Pembangunan Perumahan untuk digunakan sebagai akses jalan menuju proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) sebesar Rp500 juta.

Namun sejak menjadi tersangka dua tahun lalu Jen Tang malah melarikan diri sampai kemudian ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung pada 17 Oktober 2019 di daerah Senayan, Jakarta.

Beberapa waktu lalu Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyebutkan Jen Tang adalah buronan ke 345 yang berhasil ditangkap melalui program Tangkap Buronan atau Tabur 31.1 pada 2018.(MUJ)