Kadisdik Kota Bekasi Inayatullah. (ist)

Cegah Corona, Disdik Kota Bekasi Liburkan  TK- SMP 16- 31 Maret

Loading

BEKASI (lndependensI.com)-  Guna mencegah penyebaran virus corona,  Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Innayatullah, mengeluarkan surar edaran. Isi surat edaran untuk menindaklanjuti imbauan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pencegahan Corona Virus pada satuan pendidikan.

Hal itu juga  sesuai  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Jadi kita imbau kepada kepada Kepala TK, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk tidak melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tanggal 16-31 Maret 2020. Ini sebagaimana Surat Edaran dari Kemendikbud, Imbauan dari WHO dan Surat Edaran dari Pak Wali Kota Bekasi,” tegas Innayatullah, Sabtu (14/3/2020).

Menurutnya, instruksi ini hanya berlaku untuk siswa, tidak untuk pengajar atau kepala sekolah. Para guru tetap untuk masuk seperti biasanya dan menyiapkan bahan materi pelajaran untuk siswa selama sekolah diliburkan dua pekan.

Selama libur sekolah, para siswa siswi diminta tetap belajar di rumah masing masing. Selain itu, Dinas Pendidikan juga tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Para Kepala Bidang hingga Kepala Seksi di lingkungan Disdik diminta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait kegiatan belajar siswa di rumah.

Termasuk para pengawas, penilik, Kepala Sekolah dan guru tidak libur. Mereka melakukan monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah, sebagaimana tugas yang sudah diberikan dari sekolah.

Surat erdaran itu dikirimkan kepada semua satuan pendidikan se-Kota Bekasi, untuk dilaksanakan. Sebagaimana diketahui, kewenangan pendidikan di tingkat satuan TK, SD dan SMP, ada pada Pemkot Bekasi. Sedang SMAdan SMP kewenangannya pada Pemprov Jawa Barat.  (jonder sihotang)