Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto.(foto/ist)

Kejagung Melalui Simkari Bisa Pantau Persidangan Secara Online oleh Kejari Padang

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Padang sejak awal pekan ini sudah menyidangkan sejumlah perkara tindak pidana umum secara online bersama dengan Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto mengatakan persidangan yang dilaksanakan secara online tersebut untuk memenuhi instruksi Jaksa Agung dan Mahkamah Agung.

“Karena kita diwajibkan untuk tetap sidang walaupun saat ini sedang ada wabah virus corona atau covid 19,” kata Ranu kepada Independensi.com, Jumat (03/04/2020).

Dia menyebutkan persidangan juga dapat dipantau Kejaksaan Agung maupun Kejari seluruh Indonesia. “Karena kami memanfaatkan sistem informasi manajemen kejaksaan atau Simkari dalam pelaksanaan sidang online.”

Sejauh ini, tuturnya, persidangan berjalan lancar dan tidak ada kendala sama sekali berkat koordinasi yang baik dengan pihak pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

Diungkapkan Ranu pihaknya sudah menggelar sidang secara online sejak hari Selasa sebanyak 19 perkara dan hari Kamis kemarin sebanyak 32 perkara.

Dalam persidangan, tutur dia, posisi hakim di ruang sidang, jaksa penuntut umum di ruang aula kejari dan terdakwa tetap di lembaga pemasyaratan.

“Jadi masing-masing terpisah. Tapi terkoneksi secara online dengan menggunakan aplikasi zoom,” tutur mantan Kepala Bidang Penyelenggara pada Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Badiklat Kejaksaan ini.(muj)