Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(foto/muj/independensi)

Kasus HAM Berat di Paniai, 40 Saksi dari Unsur TNI-Polri dan Sipil Diperiksa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa 40 orang saksi kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua tahun 2014.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan di sejumlah tempat. Termasuk di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Sabtu (5/3) dari saksi-saksi yang diperiksa sebanyak 18 orang saksi berasal dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Sedangkan 16 orang saksi lainnya dari unsur Kepolisian, enam orang saksi dari unsur sipil serta empat orang ahli terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

“Tim Jaksa Penyidik juga telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa pada 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan pada 4 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Militer,” tutur mantan Kajari Mataram ini.

Kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai seperti diketahui disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Penyidikan tersebut, tutur Sumedana, dimaksudkan untuk menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana yang disangkakan
melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (muj)